F01.6 KPU Busel gelar Rapat Peleno Terbuka di Gedung LamaindoKPU Busel gelar Rapat Peleno Terbuka di Gedung Lamaindo

BATAUGA,BP-Penambahan jumlah kursi di DPRD Busel dimungkinkan menjadi 25 kursi pada periode 2024-2029 mendatang. Karena jumlah pendudukan Buton Selatan (Busel) sedikit lagi mencapai 100 ribu jiwa lebih.

Hal tersebut bisa terealisasi atas kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) BUsel dan DPRD periode 2019-2024 ini. Memang ini tugas berat dalam waktu lima tahun kedepan, tetapi tidak ada yang tidak mungkin dan bisa saja angka itu tercapai.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Busel Burhanuddin Lapuka dalam Rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara kursi partai politik dan calon anggota DPRD Buton Selatan pada pemilu 2019, di gedung Lamaindo, belum lama ini.

Dihadapan para anggota terpilih yang hadir dalam rapat pleno tersebut, Baharuddin menuturkan anggota DPRD Busel dimungkinkan dapat bertambah lima kursi lagi di periode 2024-2029 mendatang. Selisih cukup tipis, kurang lebih 6 ribu jiwa. Jika ini tercapai dalam lima tahun kedepan tidak menutup kemungkinan alokasi jumlah kursi DPRD Busel bertambah lima kursi lagi atau berjumlah 25 kursi.

“Kabupaten di Sultra, hanya DPRD Buton Selatan yang memiliki alokasi 20 kursi. Ini PR kita bersama baik anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 dan pemerintah daerah untuk merealisasikannya,” ucap Baharudin.

Lanjutnya, penyusunan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten bisa saja bertambah pada periode berikutnya. Namun itu tergantung kerjasama semua stakholder.

“Saya berharap ini menjadi pekerjaan rumah anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 bersama pemerintah daerah ini dapat terealisasikan,” katanya

.

Ditambahkan, dari data jumlah penduduk Busel sesuai ketentuan penentuan jumlah kursi sudah sangat sedikit selisihnya. Dari data Disdukcapil kurang lebih 96 ribuan jiwa atau selisih kurang lebih 6 ribuan dari perhitungan mencapai syarat 25 kursi.

Terkait mekanisme penghitungan alokasi kursi anggota DPRD melalui beberapa tahapan, yakni menentukan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk. Menetapkan angka bilangan pembagi penduduk daerah (BPPD) dengan membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi.

Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan membagi jumlah penduduk dengan BPPD, sebagai bahan pertimbangan pemetaan Dapil. Menggabungkan/memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan Dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menentukan alokasi kursi per Dapil dengan membagi jumlah penduduk di Dapil dengan BPPD (apabila terdapat angka pecahan, dibulatkan ke bawah). Menghitung sisa penduduk dengan cara sisa PNDD = total jumlah penduduk – (kursi teralokasi x BPPD).

Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke Dapil dengan sisa penduduk tertinggi.
Ditambahakan, saat ini Buton Selatan jumlah penduduk kurang dari 100.000 jiwa dengan alokasi kursi 20.

“Kurang lebih 6 ribu jiwa untuk mecapai angka diatas 100 ribu jiwa mecapai 25 kursi,” tukasnya

.

Berikut Perhitungan Jumlah Kursi di DPR:
101.001 – 200.000 = 25 kursi

201.001 – 300.000 = 30 kursi

301.001 – 400.000 = 35 kursi

401.001 – 500.000 = 40 kursi

501.001 – 1.000.000 = 45 kursi

1.000.001 – 3.000.000 = 50 kursi

Lebih dari 3.000.000 = 55 kursi.

Peliput : Amirul

Visited 1 times, 1 visit(s) today