F3.4 Ali Mazi memberikan sambutannya di DPRD SultraAli Mazi memberikan sambutannya di DPRD Sultra

KENDARI, BP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan pembangunan tiga institusi negara di atas lahan terlantar milik Eksodus Tahanan Politik (Tapol) G-30 S-PKI. Pengusulan ini disampaikan dalam rapat paripurna penjelasan pemerintah daerah atas usul pemberian hibah lahan untuk Tiga Lembaga Institusi Negara, di Gedung DPRD Sultra, Selasa (20/08).

Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan kebijakan itu diambil untuk menunjang program prioritas percepatan pembangunan dan untuk mensejahterakan rakyat Sultra.
Maka untuk pemberian hibah tersebut, Pemprov Sultra akan menyusun regulasi, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, serta realisasi yang harus dipenuhi sesuai dengan peruntukan, serta pertanggungjawaban penggunaan hibah daerah.

“Hal-hal tersebut harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

Melalui surat permohonan hibah kepada Pemprov Sultra, yakni Kanwil Kemenkumham Sultra, perihal permintaan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dengan luas tanah 50.000 m2. Kemudian ke Polda Sultra terkait permohonan hibah tanah untuk perumahan dinas Polda Sultra dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung Polri lainnya berupa tanah dengan luas 530.000 m2. Terakhir surat Danrem 143/HO perihal permohonan persetujuan hibah lahan untuk Kodim 143/HO, berupa tanah dengan luas 450.000 m2.

“Berdasarkan surat tersebut, maka Pemprov Sultra menindaklanjuti permohonan dimaksud, dengan menunjuk lokasi pada pemukiman eks tahanan narapidana G-30 S-PKI, berdasarkan surat keputusan bupati kepala daerah tingkat II kendari, nomor 79/1976, tanggal 07 juli 1976, tentang pemukiman area tanah negara bebas di nanga-nanga, kelurahan lepo-lepo, kecamatan mandonga untuk diperuntukan pemukiman eks narapidana G-30/S-PKI golongan B, yang ditetapkan seluas 1000 hektar dan dihuni untuk 500 orang kepala keluarga, dan setiap KK memperoleh 2 hektar,” urainya.
Dalam penjelasannya, Ali Mazi mengungkapkan usulan ini diperkuat dalam peraturan Kemendagri No 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Sementara terkait status tanah tersebut, sebelumnya penyerahan naskah serah terima tanah ini telah dilakukan sejak tanggal 27 juli 1982 oleh pihak pertama, dalam hal ini Danrem 143/HO Kolonel Inf Tindak Jun atas nama Laksus, kepada pemerintah Sultra sebagai pihak kedua atas nama Arifin Sugianto.
“Penyerahan naskah serah terima tanah dari komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban Sulselra pada hari senin tanggal 27 bulan desember tahun 1982 bertempat di lapangan Korem 143/HO,” jelasnya.
Sebelumnya juga BPN setempat telah melakukan pengukuran tanah sekitar tahun 1992 secara kadastral, dan pendataan kembali yang dilakukan oleh instansi terkait.
Berdasarkan batas-batas patok yang telah dipasang Pemerintah Sultra serta instansi terkait, ternyata luasnya hanya 792 hektar, dan sekaligus mendata penghuni yang menetap di permukiman sebanyak 37 KK eks tahanan/ narapidana G-30- S/PKI.
Melalui usulan ini Ali Mazi berharap dewan dapat menindaklanjuti usulan ini.

Peliput: Risnawati

Visited 10 times, 1 visit(s) today