F09.1 Drs Hj Nurbaya Kepala PN Agama Pasarwajo 1Drs Hj Nurbaya Kepala PN Agama Pasarwajo

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Tingkat perceraian, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Agama Pasarwajo Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) didominasi cerai gugat dibandingkan dengan cerai talak.

Kepala Negeri Agama Pasarwajo, Dra Hj Nurbaya mengatakan, khusus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Agama Pasarwajo, Pada tahun 2016 cerai gugat sebanyak 135 perkara dan cerai talak sebanyak 53 perkara, dan perkara lainnya yaitu harta bersama, harta warisan dan pengesahan anak. Sedangkan dari total keseluruhan yang masuk sebayak 335 perkara, namun yang terkabulkan hanya 279 perkara.

“Yang terbanyak kasus perkara perceraian adalah cerai gugat, artinya perempuan yang mengajukan peceraian karena hubungan rumah tanggah tidak harmonis, terjadi perselisihan, pertengkaran, tidak terpenuhi kebutuhan hafkah lahir batin serta ada pihak ketiga,” jelasnya, Rabu (11/01)

Selain itu, pada tahun 2016 masih ada 11 perkara yang belum terselesaikan, yaitu perkara gaib. Perkara gaib merupakan seorang istri atau suami yang memasukan perkaranya di pengadilan Negeri Agama Pasarwajo salah satunya tidak diketahui keberadaannya, contohnya, seorang istri memasukan perkarahnya dengan alasan suaminya berada di luar kabupaten buton.

“Seorang istri yang masukan perkaranya dengan alasannnya suaminya pergi meninggalkannya sudah sekian bulan, sekian tahun dan tidak mengetahui keberadaan suaminya, mislkan suaminya berada di wilayah ternate atau jawa dan tidak diketahui keberadaanya,” tuturnya.

Perkara gaib yang belum terselesaikan, hingga saat ini yaitu, perkara gaib yang diterima pada bulan Oktober sampai Desember. Apabila diterima pada bulan tersebut, maka empat bulan baru putus perkaranya. Untuk kendalannya bantuan pada panggilan yang mencapai satu bulan lebih sebab jaraknya cukup jauh.

“Sementara di tahun 2017, sepuluh kasus perkara perceraian sudah masuk di Pengadilan Negeri Agama Pasarwajo, dan kasus perkara gaib yang belum terselesaikan sebanyak 11 perkara di tahun 2016,” tutupnya.(*)