F09.2 Drs H MasiuddinDrs H Masiuddin

DPRD Bentuk Panja Tindak Lanjuti Aduan Honorer K2

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi yang tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi kepada sejumlah tenaga honorer Kategori Dua (K2).

DPRD Kabupaten Wakatobi menilai bahwa kebijakan itu penuh dengan nuansa politik paska Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) tahun 2015 lalu. DPRD Wakatobi memandang bahwa perpanjangan SK Bupati terhadap ratusan K2 merupakan keharusan karena data K2 bukan hanya terdaftar di Kabupaten Wakatobi namun hingga Jakarta.

“Beberapa waktu lalu ada puluhan tenaga honorer K2 datang meminta bantuan di DPRD atas nasib yang menimpanya. Karena mereka tidak lagi terkafer dalam perpanjangan SK Bupati Wakatobi Tahun 2017. K2 itu harus diutamakan karena sudah terdaftar di pusat sana,” tegas Drs H Masiuddin, anggota DPRD Wakatobi akhir pecan lalu.

Saat ini kata Masiuddin, pihaknya masih menunggu SK dari pimpinan DPRD untuk panitia kerja (panja) yang telah dibentuk guna melakukan investigasi lapangan terkait aduan sejumlah tenaga honorer K2 dimaksud. “Kita masih tunggu SK panja DPRD dari pimpinan untuk turun lapangan menindak lanjuti aduan sejumlah tenaga honorer K2 ini,” katanya.

Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Wakatobi, Drs La Ode Hajifu MSi, mengatakan sejauh ini belum ada SK Bupati Wakatobi yang keluar untuk tenaga honorer baik itu honorer K2 maupun honorer biasa. “Jadi sejauh ini belum bisa dikatakan bahwa sudah mendapat SK Bupati maupun tidak lagi karena semua SK dimaksud belum ada satu pun yang keluar,” ucap Hajifu.

Hajifu, menegaskan bahwa terkait keharusan SK Bupati untuk diperpanjang kepada ratusan honorer K2, pihaknya masih akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait. Termasuk pejabat sebelumnya yang menjadi Kepala BKD Kabupaten Wakatobi.

“Hingga saat ini belum ada satu pun SK Bupati yang keluar untuk tenaga honorer. Untuk K2, kami masih akan konsultasikan hingga ke pusat. Kalau ada aturan yang mengharuskan untuk diperpanjang maka tentu kita akan ikuti aturan. Begitu pula jika tidak ada dasar aturannya maka kami akan pertimbangkan lagi,” pungkas Hajifu. (*)