F3.2 Acu saputra Kiri Aliono Ketua Panwascam Wangi Wangi Tengah dan Jamriono Kanan 1Acu saputra (Kiri), Aliono Ketua Panwascam Wangi-Wangi (Tengah), dan Jamriono (Kanan)

WANGI-WANGI, BP- Seorang ASN di Wakatobi bakal diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan asas netralitas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang diumbarnya melalui akun Media Sosial (Facebook-Red). Diketahui, pelaksanaan pemilihan kepala daerah dijadwalkan 23 September 2020 mendatang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Wangi-Wangi Acu Saputra membernarkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN serta dugaan terlibat politik praktis.

Dikatakannya, hal ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di Media Sosial, salah satunya Facebook. Kini terdapat dua ASN yang sedang ditangani oleh pihak Panwascam Wangi-Wangi.

” Dari dua ASN yang kami duga saat ini, satu berinisial SN yang merupakan seorang guru SMP. Sudah di rampungkan syarat formil materil serta kajiannya dan akan di rekom ke KASN,” ujarnya.

Selain itu, Acu juga menambahkan, teruntuk ASN lainnya sedang dalam tahap penelusuran guna melengkapi berkas sebagaimana yang termuat dalam syarat pengaduan. Untuk itu, dengan tersampaikannya imbauan serta sosialisasi ini, diharapkan dapat menimalisir pelanggaran ASN kedepannya.

” Ini juga merupakan langkah pencegahan Panwascam khususnya Wangi-Wangi sebagai lembaga pengawas pemilu”. harapnya.

Dijelaskan, Netralitas ASN bukan hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 atau Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 saja, melainkan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004, serta Surat KASN Nomor : B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas ASN, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Wangi-Wangi Jamriono menambahkan, netralitas ASN yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sudah terjelaskan poin-poinnya.

” Dan terkait dugaan kasus ketidak netralan dua ASN ini, Panwascam Wangi-wangi hanya meneruskan hasil kajian. Untuk sanksi yang bakal diterima oleh oknum ASN, kita menunggu hasil kajian KASN yang nantinya akan disampaikan ke Badan Pembina Kepegawaian di daerah, dalam hal ini Kabupaten Wakatobi,” tandasnya.

Peliput: Zul Ps