F01.3 La Ode JanuriaLa Ode Januria

WANGI-WANGI, BP- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Wakatobi telah mengantongi 17 nama terduga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 14 diantaranya telah direkomendasikan secara resmi ke Komisi ASN (KASN).

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi La Ode Januria SH menerangkan, dugaan pelanggaran netralitas ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu bersama Panwascam se-Kabupaten Wakatobi.

“Intinya kami sudah proses dan tujuannya juga kami sampaikan kepada KASN bahwa ini Ini baru pelanggaran etik yang kami tangani, dan yang paling dominan itu menglike (menyukai) postingan orang yang memposting Bakal Calon,” terangnya.

Berikut daftar nama ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN yakni, WD Hatiara Guru SD 1 Wali (Binongko 1), Muhridin Sekretaris Dinas PUPR Wakatobi, Munafar Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, dan Jumaisa PNS Inspektorat (Wangi-Wangi Selatan (Wangsel).

Selanjutnya, Sariono Guru SMP 1 Wangsel, Abdul Kaharudin Guru SMKN 1 Wangi-Wangi, La Ode Yudirizal Guru SMPN 2 Tomia. Kemudian, Santi Guru SDN 2 Timu, Sumail Kepala MTsN Nur FurQon, dan Silvita Indriana Guru SDN 4 Osuku (Tomia Timur).

Terakhir, Astrari Basir ASN Dinas Kesehatan (Dinkes), Muhammad Azizili Nazib ASN Dinas Parawisata, Sitti Mansia Rahman ASN Disdukcapil, dan Nur Bahtiar ASN Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Wakatobi.

“Itu ASN yang telah direkomendasikan, jadi total semua sebanyak 14 ASN, dan 3 ASN masih dalam proses, belum bisa dipublis,” bebernya, saat ditemui Baubau Post di ruangan kerjanya, Kamis (20/02).

Januria menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan pihak Bawaslu saat ini, guna mengantisipasi dan/atau meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang bakal terjadi, terlebih setelah adanya penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Wakatobi oleh pihak KPU Wakatobi.

“Nanti kalau sudah menuju ke pidana bukan hanya Bawaslu dan Panwascam saja, ada Kejaksaan dan Kepolisian di situ, karena menglike atau mengomentari itu adalah keputusan ASN itu sendiri,” ujarnya.

Terkait sosialisasi dugaan pelanggaran netralitas tersebut, Januria menegaskan pihaknya telah menjalankan program ini ke seluruh ASN, dan telah dilakukan penyuratan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemda melalui Bupati Wakatobi agar mengimbau seluruh ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Kemudian dengan terbentuknya Panwascam, mereka juga telah memberikan surat imbauan di kecamatan, kelurahan, bahkan ke sekolah dan instansi yang terdapat ASNnya,” tandasnya.

Peliput: Zul Ps