Peliput : Amirul
BATAUGA, BP-Proses verifikasi terus dilakukan KPU Busel, Hasilnya hanya enam partai pilitik calon peserta pemilu 2019 di KPUD Busel dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan lainya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Busel Masrizal Mas’ud ketika dikonfirmasi, beberapa waktu lalu. Dari 16 parpol sebagai calon peserta pemilu 2016 yang mendaftar di KPU Busel. Enam diantararnya dinyatakan lolos memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual.
Sedangkan 10 Parpol lainya belum memenuhi syarat.
Dirincikan, Parpol calon peserta pemilu belum memenuhi syarat adalah Partai Perindo, PSI, NasDem, PAN, PPP, Demokrat, PKPI, Garuda, dan Partai Berkarya. Sementara PDIP, Gerindra, PKS, PBB, Hanura dan Golkar dinyatakan memenuhi syarat.
Parpol yang belum memenuhi syarat ini diberikan batas waktu melengkapinya hingga 20 Januari mendatang.
Ditambahkannya, sesuai peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 pasal 10 menyatakan Persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu antara lain berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
Yakni memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda
penduduk elektronik atau Surat Keterangan. Serta memiliki Kantor Tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
sampai berakhirnya tahapan Pemilu (*)