F9.1 Kades Galanti La JamiKades Galanti, La Jami

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Warga Desa Galanti Kecamatan Wolowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Iinisial MD adukan kepala desanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Kepala Desa Galanti, La Jamil diduga gelapkan DD sebesar Rp 300 juta dari anggaran Rp 615 juta untuk pembangunan jalan penghubung Galanti 1 ke Galanti II.

MD ditemui Baubau Post di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengatakan, kehadirannya di Kejari Buton untuk menyetorkan data pendukung tentang dugaan penggelapan anggaran DD di Desa Galanti tahun 2016.

“Saya datang di kantor Kejaksaan Negeri untuk lengkapi berkas yang diminta dua minggu lalu, data pendukung dan Kasi Intel berjanji akan menindak lanjutinya,” katanya.

Dirinya merasa diancam oleh kepala desa saat bertemu di Kantor Kejari Buton Buton. Namun MD akan tetap memperkarakan kasus ini hingga ke meja hijau.

“Tadi bertemu dengan dia dan menyampaikan bahasa Cia Cia, Moli Iso babintaangimu, yang artinya Muli kamu Tunggumi, Entah maksudnya saya tidak tahu menunggu apa, dan saya tetap mengawal sampai dara penghabisan dan tak pernah gentar,” katanya.

Dalam laporan pertanggung jawaban yang disampaikan kepala desa tersebut ada yang ganjil. La Jami tidak merincikan pemakaian dana desa itu, hanya disampaikan secara gelondongan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa ongkos pemuatan alat berat sebesar Rp 15 juta. Sewa Eskavator Rp 66 juta dengan rincian Rp 3,5 juta per hari selama 19 hari. Kemudian biaya solar Rp 19.760.000 dengan rincian pemakaian sebanyak 1600 liter selama 19 hari yaitu 3040 liter dikalikan harga solar per liternya sebesar Rp 6500.

“Biaya material timbunan yang digunakan pada pekerjaan jalan tersebut sebesar Rp 15.200.000 dengan rincian 760 ret dengan harga Rp 20.000 per ret. Sedangkan untuk sewa pemuatan timbunannya sebesar Rp 38 juta,” bebernya.

Dikatakan, biaya pekerja atau harian orang kerja (HOK) pada perintisan yang pekerjaan tersebut sekitar Rp 1,4 juta yang dilakukan satu kelompok berjumlah 10 orang. Kemudian biaya pengahamparan sebesar Rp 140 ribu dengan luas jalan yang dikerjakan yaitu 4×6 meter.

“Jadi jalan sepanjang 1600 meter itu jika dibayarkan 4 meter per KK (Kepala Keluarga) sama dengan 400 meter dikalikan 140 ribu per KK sama dengan 56 juta rupiah, tidak hanya itu pada pekerjaan jalan itu juga terdapat satu unit deker dengan biaya 28.100.000, kemudian ditambah biaya lain-lain, maka menurut kami dari total anggaran hanya terpakai 293.200.000 saja,” ucapnya.

Selain itu, dalam proyek yang dikerjakan tidak dipasangi papan proyek. Sehingga pihaknya menilai, kepala desa tidak transparan dalam mengelola dana desa.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Galanti La Jamil membatah jika pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan RAB. Bahkan menurutnya, pekerjaan yang dilakukan melebihi RAB. Pihaknya juga telah bermusyawarah dengan masyarakat terkait pekerjaan tersebut.

“Apa yang dilaporkan tidak betul. Mereka itu datanya hanya meraih raih saja, istilahnya dia tidak betul berapa itu anggaran, anggaran jalan lingkar desa itu berapa, bukan hanya itu saja, karena dilaporan ada pajak, dilaporan tidak dimasukan disitu, ada pelatihan, operasional TPK,” Tandasnya

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buton, Tabrani SH ditemui Baubau Post di kantornya, membenarkan bahwa ada warga Desa Galanti yang datang menyetor data pendukung untuk melengkapi berkasnya.

“Iya, benar tadi dia datang bawa data pendukung dan itu nanti dipelajari, telaah, karena tidak bisa kita terima begitu saja laporannya,” tandasnya. (*)