Kasi Pidum Fadly A Safaa SHKasi Pidum Fadly A Safaa SH


Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas, Arifuddin warga Kelurahan lipu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau kamis (03/09) mendapat reaksi dari keluarga korban.

Risman Rusli salah satu anak korban lakalantas Muh Rusli Salihi mengaku sangat kecewa dengan putusan bebas tersebut. Majelis hakim harusnya mempertimbamgkan fakta persidangan dakwaan yang diajukan jaksa penunut umum (JPU).

Kasi Pidum Fadly A Safaa SH
Kasi Pidum Fadly A Safaa SH

“Sangat kecewa dengan putusan ini karena kami rasa tidak ada keadilan. Apalagi, saya sendiri saksi dipersidangan menyampaikan melihat orang tua saya sudah berdarah pada kecelakaan itu,”sesalnya.

Untuk itu, pihak keluarga kata Risman akan mendukung langkah Jaksa Penunut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum atau kasasi terhadap putusan majels hakim.

“Masa tunutan dua tahun dari JPU diputus bebas, dimana keadilanya,”tandasnya.

Sementara itu, JPU Muh Fadly Safaa SH yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau mengatakan, siap mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Arifudin.

Pasalnya, pihaknya yakin perkara tersebut memenuhi unsur-unsur Pidana kecelakaan lalu lintas, yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang mengakibatkan korban luka berat. Karena kata Fadli, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi, dan kesemuanya mampu menerangkan unsur-unsur tersebut.

“Ada saksi korban yang kami hadirkan, kemudian ada saksi yang kami anggap saksi obyektif yang tidak memihak dan tidak mengenal terdakwa maupun korban. Yang betul betul melihat kejadian, sebagaimana apa yang disampaikan majelis dengan jarak 4 sampai 5 meter. Yang menerangkan bahwa ada senggolan antara kendaraan yang dikendarai terdakwa, dengan sepede motor yang dikendarai korban. Kami pasti akan mengajukan kasasi, karena kami yakin bahwa perkara ini terbukti,” urai Fadli.

Kuasa hukum terdakwa, Adnan SH yang juga selaku Ketua Posbakumadin Baubau menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan bebas ini. Dengan adanya putusan ini, sekaligus membuktikan, bahwa paradigma tentang hukum tumpul keatas tajam kebawah, tidak benar adanya.

“Arifuddin tergolong masyarakat yang tidak mampu, sehingga dengan adanya putusan bebas ini sekalian telah membuktikan kalau setiap orang punya hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didepan hukum tanpa terkecuali,” kata Adnan.

Pertimbangan Majelis Hakim, dibebaskannya Terdakwa, karena dari semua bukti-bukti yang diajukan JPU, tidak membuktikan dakwaannya. Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Sebelumnya, Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, karena dianggap lalai dalam berkendaraan, yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Dalam Perkara bernomor 78/Pid.Sus/2020/PN.Bau ini, Terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya, Adnan SH, Anwar Tiha SH, dan Amin Suyitno SH, yang kesemuanya merupakan Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posakumadin) Kota Baubau.(*)

Nonton Juga Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel:

MY ADVENTURE – YOUR ADVENTURE IN BUTON ISLAND BY PETRA MAMONTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *