F01.6 Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun CopyKetua DPRD Buton La Ode Rafiun

Peliput: Alyakin Editor : Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP – Penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Samsu Umar Abdul Samiun, SH ( Umar Samiun-red) posisinya sebgai Calon Bupati Buton tidak masalah. Pasalnya, penahannya tidak mempengaruhi proses pilkada sesuai dengan tahapannya yang sudah jalan.

Demikian diungkapkan, Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, SPd yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya akhir pekan lalu.

Dikatakan, pilkada itu terus berjalan sesuai dengan prosesnya terkecuali sudah ada keputusan ingkra dan itu di vonis ingkra bersalah oleh Bupati non Aktif sehingga ada langka langaka berdasarkan aturan di KPU.

“Sepanjang belum ada keputusan ingkra atau vonis ingkra pilkada di Kabupaten Buton tetap berjalan prosesnya sesuai tahapan-tahapan,” tuturnya

Meski Demikian, Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun Spd, juga menghimbau kepada masyarakat Buton jangan terpengaruh dengan adanya persoalan Bupati non aktif yang ditahan oleh KPK tetapi masyarakat mensukseskan pilkada 2017.

Lebih lanjut dikatakan, permasalahan yang ada di Kabupaten Buton khsususnya Bupati non aktif hanya persoalan benar dan salah setelah melaui proses praperadilan serta tidak membatalkan Pilkada 2017.

Sedangkan, berkaitan dengan tuntutan, itu harus diberikan dengan pemahaman bahwa Samsu Umar Abdul Samiun bukan kasus korupsi tetapi yang diduga itu tentang penyuapan terkait peristiwa pilkada kabupaten buton 2011.

“Untuk membuktikan penyuapan maka lewat pengadilan Tentu itu harus melalui proses pengadilan, tetapi dengan persolan yang dialami Samsu Umar Abdul Samiun SH tidak membatalkan pelaksaan tahapan-tahapan pemilukada 2017,” tutupnya.(*)