F01.3 Imam Ridho Angga Yuwono SH kiri bersama kliennya Halwi bin Sawedi tengahImam Ridho Angga Yuwono SH (kiri) bersama kliennya Halwi bin Sawedi (tengah)

 

Perspektif Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah Tidak Selamanya Benar

Oleh: Yuhandri Hardiman

PASARWAJO, tribunbuton.com – Kamis, 14 Desember 2017, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo membebaskan terdakwa HALWI BIN SAWEDI dalam Perkara Pidana No.153/Pid.B/2017/PN.Psw. Putusan tersebut dibacakan Ketua PN Pasarwajo sebagai pimpinan majelis.

“HALWI BIN SAWEDI adalah Masyarakat yang tergolong Tidak Mampu, ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor : 474.2/140/117/KB/2017 dari Pemerintah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana,” kata ANGGA sapaan akrab IMAM RIDHO ANGGA YUWONO SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Hal ini membuktikan bahwa prespektif masyarakat terhadap hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah itu tidak selamanya benar. “Setiap orang sama di muka hukum,” sambung ANGGA yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Baubau ini.

Waktu itu keluarga Terdakwa datang ke Kantor IMAM & Partners dan meminta agar mendapat bantuan hukum meskipun dengan biaya operasional yang pas-pasan. Pihak IMAM & Partner tetap semangat karena melihat kebenaran pada diri Terdakwa.

Untuk menghemat anggaran, mereka harus bersempit-sempitan dalam mobil bersama keluarga terdakwa untuk berangkat mengikuti sidang. “Terhadap perkara ini saya menjadi saksi dunia dan akhirat, tegaknya keadilan di Pengadilan Negeri Pasarwajo” kata HAJARUDIN, SH selaku salah satu Penasihat Hukum Terdakwa.

HALWI BIN SAWEDI didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP yakni Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu. “Perihal palsu atau tidak palsunya surat, Terdakwa tidak mengetahuinya. Dan kami mampu membuktikan hal tersebut. Hal ini merupakan kebenaran yang dimiliki Terdakwa,” katanya.

Terhadap putusan ini Kejaksaan Negeri Bombana, melalui DANIAR RASYID SETYA WARDHANA SH selaku Jaksa Penuntut Umum pasti melakukan Kasasi. Namun pihaknya selaku Penasihat Hukum sangat berharap Mahkamah Agung (MA) memperkuat Putusan (PN) Pasarwajo karena pihaknya benar-benar memiliki pembuktian yang kuat. (**)