F01.4a Menara pemantau di Pantai Nirwana yang sedang dibangunMenara pemantau di Pantai Nirwana yang sedang dibangun

BAUBAU, BP – Setelah sebelumnya menuai polemik, pembangunan menara pemantau di Pantai Nirwana akhirnya diputuskan untuk dibongkar dan dipindahkan 10 meter ke belakang. Namun ternyata, pembangunan menara pemantau hanya dimundurkan sedikit ke belakang dan pembangunan tetap dilakukan di dekat lokasi awal.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau Ruslan RZ saat ditemui di Kantor DPRD Baubau, Senin (09/12). Pembangunan menara pemantau tetap dimundurkan tidak sampai 10 meter, hanya 4 meter sangat dekat dengan lokasi awal.

Pasalnya kata dia, jika menara pemantau harus mudur 10 meter ke belakang, maka harus ada pembahasan lagi dan memerlukan waktu yang lebih lama. Sementara kontrak proyek pembangunan menara, Desember 2019 sudah harus rampung.

F01.4b Ruslan RZ
Ruslan RZ

“Saat itu kita tidak melihat lokasi, sehingga muncul inisiatif untuk mundur 10 meter ke belakang. Namun setelah melihat lokasi, ternyata kalau mundur 10 meter itu kita harus hadirkan dengan pemilik lahan gazebo, serta kena juga pohon kelapa. Jadi kita geser 4 meter ke belakang,” jelasnya.

Lanjutnya, tiang menara pemantau bagian depan yang sudah dibangun sebelumnya, dibongkar dan dijadikan pemecah ombak untuk mencegah kerusakan pada menara pemantau. Sementara tiang belakangnya, dijadikan bagian depan menara pemantau yang dilanjutkan pengerjaannya saat ini.

Pihaknya menyadari, jika banyak masyarakat yang tidak setuju dengan pembangunan menara pemantau tersebut. Namun Ruslan menegaskan, jika adanya menara pemantau tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan para pengunjung pantai yang berenang di laut.

“Menara itu untuk mencegah kecelakaan, kami mengadopsi seperti yang ada di Lombok. Tujuan kami hadir pada Sabtu dan Minggu, karena kan sudah banyak kejadian di sana, sudah ada sekitar lima orang korbannya,” tandasnya.

Ruslan menjelaskan, tahapan bencana ada tiga, yakni prabencana, saat terjadi bencana, dan pascabencana. Saat prabencana pihaknya harus mengikuti regulasi yang ada. Namun ketika terjadi bencana dalam hal ini situasi darurat, maka semua aturan yang ada itu mengikut demi kemaslahatan orang banyak.

“Sesuai dengan regulasi yang kami miliki di UU Penanggulangan Bencana No 24/2007, di pasal 4, semua aturan yang ada itu harus mengikut demi kemaslahatan orang banyak,” jelasnya.

Sebenarnya kata dia, lokasi pembangunan menara pemantau di Pantai Nirwana saat ini bukan BPBD Kota Baubau yang memilih, namun berdasarkan permintaan masyarakat di sekitar pantai dalam hal ini penjaga pantai. Rencana sebelumnya kata dia, lokasi pembangunan menara pemantau tidak berlokasi di bibir pantai.

“Sebenarnya sejak awal bukan di situ, malah berada di bagian yang kering. Tapi setelah diskusi panjang kita diarahkan ke situ oleh orang yang bertugas yang menjaga pantai,” tuturnya.

Peliput: Zaman Adha