F01.6 Kasman SPd MPdKasman SPd MPd
  • Disdikbud Baubau: Jika Bisa Dipertanggungjawabkan, Kenapa Tidak?

BAUBAU, BP- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau menegaskan kepada seluruh lembaga pendidikan jenjang SD/SMP/Sederajat, jika ingin menggunakan anggaran dana BOS untuk biaya pemenuhan fasilitas penunjang belajar daring (jarak jauh) maka harus dipertanggungjawabkan sacara bijak.

Untuk diketahui, kebijakan ini berlandas pada Peraturan Metri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pentunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dimana, selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa seperti pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berlayar bagi pendidikan dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

” Masyarakat kan banyak yang berteriak, bagaimana anak-anak kami mau belajar daring kalau tidak ada pulsa? Akhirnya, di perubahan juknis nomor 8 tahun 2020 pasal 9A, bahwa sekolah bisa membelikan pulsa baik untuk guru maupun siswa, selama itu digunakan untuk pembelajaran daring,” terang Sekretaris Disdikbud Baubau Kasman SPd MPd, Kamis (22/04).

Lanjut, penegasan ini bertujuan untuk mencegah bilamana ada oknum tak bertanggungjawab yang ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan pribadi.

” Jika sekolah bisa mempertanggungjawabkan tentang pembiayaan kegiatan itu yah kenapa tidak? Karena jangan sampai guru maupun siswa yang telah dibelikan pulsa paket malah tidak digunakan untuk belajar daring. Olehnya itu, saya sampaikan kepala sekolah, kalau kalian bisa mempertanggungjawabkan pembelian pulsa kepada siswa maupun guru yah silahkan karena sudah diamanatkan di juknis 2020,” jelasnya.

Diketahui, sejauh ini belum ada sekolah tingkat SD/SMP di Baubau yang mengusulkan penerapan kebijakan baru tersebut.

” Yang jelas berdasarkan juknis 2020 yah akan diberlakukan 2020 ini. Nanti harus ada bukti penggunaannya, apakah guru melaksanakan pembelajaran melalui daring atau tidak? itu yang menjadi laporan pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Peliput: Arianto W