Site icon BAUBAUPOST.COM

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Samahuddin Ditunda 17 Mei

www.baubaupost.com

Peliput: Anton Editor: Zaman Adha

LABUNGKARI, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) jadi terlawan dalam sidang gugatan tanggal 10 Mei lalu. Sidang ini berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan PTUN Kendari kepada KPU Buteng, atas dugaan kepemilikan ijazah palsu Samahuddin SE yang diperkarakan Ir H Abdul Mansur Amila MTP.

Salah satu komisioner KPU Buteng yang membidangi Divisi Hukum, Rinto Agus Akbar melalui selulernya Jumat (12/5) membenarkan pihaknya telah menghadiri sidang di PTUN Kendari. Pada sidang tersebut, pihak KPU Buteng sebatas mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Mansur Amila (pelawan).

“Mereka meminta penjelasan KPU Buteng tentang dugaan ijazah palsu tersebut. Belum ada putusan, masih ditunda lagi nanti dilanjutkan pada tanggal 17 Mei,” kata Rinto.

Ia menjelaskan, pasca pemaparan saksi ahli, KPU Buteng diberi kesempatan untuk menghadirkan para saksi dan bukti-bukti terkait legalitas ijazah Samahuddin yang sebelumnya telah diverifikasi faktual oleh KPU Buteng.

“KPU kemudian diberikan kesempatan berbicara untuk meminta waktu, namun hakim PTUN memutuskan dilanjutkan tanggal 17 sekaligus dibuatkan saja kesimpulan,” jelasnya.

Meski PTUN belum memutuskan diterima atau tidaknya gugatan pelawan, namun pihaknya optimis gugatan bakal ditolak. Pasalnya, tidak ada pengaduan sebelumnya dari Panwas Buteng terkait kepemilikan ijazah palsu Samahuddin.

“Pengadilan sendiri mempertanyakan gugatan mereka yang pada dasarnya sebenarnya bukan diadukan di PTUN Kendari tapi harusnya diadukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar,” tambahnya.

Rinto juga menuturkan, seharusnya tiga hari setelah hasil keputusan penerimaan pasangan calon sudah harus ada keberatan. Tapi sampai keputusan hingga ditetapkannya pasangan calon terpilih, baru diajukan pengaduan itupun di PTUN kendari.

“Yang jelas KPU sudah menjalankan seluruh rangkaian tahapan sesuai mekanisme dan prosedur sesuai dengan aturan. Terkait dengan keputusan akhir dari pengadilan, kita tinggal menunggu saja,” tandasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version