Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Pemberlakuan tilang Online (E-tilang), pada Oprasi Patuh Anoa 2017, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muna mendapat 17 pelanggar Lalu lintas yang langsung di sidang ditempat.
Operasi kali ini, Lalu Lintas menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Pengadilan Negeri (PN) Raha, serta pihak Bank BRI.
Menurut Kasat Lantas, AKP. Alfin mengatakan dihari kedua Oprasi gabungan tersebut, sebanyak 17 pengendara yang terjaring mengikuti sidang di tempat di halaman depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Muna.
“Masyarakat yang terjaring, langsung diarahkan untuk sidang ditempat. Setelah di putus oleh hakim (PN) besarnya denda. Pelanggar di arahkan ke jaksa sebagai eksekutor tilang dan selanjutnya pelanggar langsung membyar ke BRI,” Alfin, Rabu, (10/5).
lanjut Alfin, di laksanakannya sidang di tempat dalam Oprasi Patuh Anoa 2017 ini, bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme dari E-tilang hingga penyelesaian sampai ke persidangan.
“Semoga dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas,” Tutupnya. (*)