Site icon BAUBAUPOST.COM

Salahi Aturan, Izin Penjualan Miras Bakal Dicabut

F10.1 Muh Djudul

Muh Djudul

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Dalam giat cipta kondisi jelang Ramadan yang digelar Polsek Wolio, Jumat (12/05), didapati salah satu toko yang menyalahi ketentuan izin penjualan minuman keras (miras). Dalam hal ini, Pemeritah Kota Baubau tidak akan segan-segan mencabut izin pedagang miras yang menyalahi aturan.

Sekda Kota Baubau Drs Muhammad Djudul Msi, saat ditemui dalam kegiatan pemusnahan miras di Polres Baubau, Jumat (26/05) mengatakan, hal ini merupakan salah satu masukan bagi Pemerintah Kota Baubau. Pihaknya baru mendapatkan informasi tentang adanya penjual miras yang menyalahi ketentuan izin penjualan miras.

“Kita akan segera menindak lanjuti tentang adanya beberapa yang telah melakukan penyalah gunaan izin usaha penjualan miras yang dimiliki,” ungkapnya.

Secara instansional kata Dujdul, pihak kepolisian yang melakukan penindakan. Namum terkait dengan perizinan, Pemerintah Kota Baubau akan memberikan teguran. Apabila tidak ada penyelesaian, maka sanksi keras yang diberikan berupa pencabutan izin usaha.

Pemerintah Kota Baubau juga sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan narkotika hasil giat cipta kondisi yang dilakukan Polres Baubau jelang Ramadan.

“Ini merupakan langkah nyata yang diberikan Polres Baubau untuk memberikan jaminan kenyamanan kepada masyarakat dalam beraktifitas, termasuk beribadah dibulan suci ramadan,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version