Site icon BAUBAUPOST.COM

Jaksa Dalami Peran Dua Anggota DPRD Muna

Peliput : Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA,BP – Terkait kasus studi banding Alokasi Dana Desa (ADD) kini memasuki babak baru oleh pihak Kejaksaan Negeri Muna. Setelah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala BPMPD dan Kabid Pemerintahan Desa, kini jaksa bidik peran dua anggota DPRD Muna.

Kajari Muna Badrut Tamam, SH,MH melalui Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan, SH,MH saat ditemui wartawan Baubau Post keamrin mengatakan anggota DPRD Muna Mahmud SE diperiksa sebagi saksi dalam kasus study banding.

“Kedua anggota DPRD Muna ini kita periksa berdasarkan keterangan Kabid Pemerintahan Desa Nazaruddin SE.MSi. Dalam BAPnya, Nazarudin mengatakan bahwa ada 2 anggota anggota DPRD Muna yang ikut bersama mereka waktu itu. Kalau terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini, masih kita dalami dulu,” kata Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan.

Ditempat berpisah, Mahmud anggota DPRD Muna ditemui di sekretariat DPRD Munamenjleaskan, pihaknya diperiksa sebagai saksi karena ada surat Pemerintah Daerah untuk mengikuti kegiatan untuk mendampingi sebagai tupoksi DPRD melakukan pengawasan tak memiliki peran lain.

“Persoalan bintek atau studi banding saat pihak kejaksaan menanyakan persoalan itu saya jawabannya study banding, kalau bintek harus mengandeng lembaga perguruan tinggi dan yang menyelenggarakan perguruan tinggi pula, kalau bintek lebih tehnis tentang regulasi cara belajar bagaimana membuat Perdes ADD mau diapakan anggaran tersebut bisa saja ikut bintek sedangkan study banding adalah melihat outputnya seperti apa hasil yang dilakukan terus regulasinya seperti apa hasilnya”tuturnya.

Tambahnya, perannya hanya sebatas mendampingi untuk memastikan study banding, bahwa para kepala desa melaksanakan di Kabupaten Gunung Kidul dan Bantul. Sedangkan, anggaran yang digunakan saat melakukan pengawasan study banding menggunakan anggaran dari DPRD.

“Terkait dalam study banding tepat untuk dilakukan, sebagai anggota DPRD hanya memenyetujui anggaran hal ini sesuai Undang-undang AMD”lanjutnya.

Sebelumnya Mahmud dua kali dipanggil pihak kejaksaan terkait kasus study banding alokakasi dana desa (ADD). Panggilan pertama tidak dipenuhinya namun setealah panggilan kedua anggota DPRD Muna ini langsing menghadairi panggilan kamis (06/10). (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version