Peliput: Iman Supa
RAHA, BP –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna, membebaskan 11 pecandu pemakai narkoba jenis sabu yang terjaring dalam operasi Bersinar.
Kepala BNN Kabupaten Muna, La Hasaryi, saat ditemui diruangannya, Rabu (31/5), menegaskan, 11 orang pecandu narkoba merupakan korban penyalahgunaan sehingga berdasarkan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 korban narkoba harus direhabilitasi.
“Tidak Ada UU yang menjerat Pemakai Narkoba, ditambah mereka (pecancu,red) hanya positif menggunakan tidak ada barang bukti yang didapat”tegas Hasaryi.
Menurutnya, yang dijerat atas barang haram tersebut para pengedar maupun bandar narkoba.
“Kalau para pemakai ini saat razia kedapatan dengan BB berupa 2 hingga 3 kilogram barulah diberikan hukuman yang berlaku, namun mereka tetap berada pengawasan pihak kami (BNN,red) dengan wajib melakukan kontrol selama 8 kali”jelasnya.
Hasaryi menambahkan, BNNK belum memutuskan apakah pecandu narkotika itu harus di rehabilitasi.
“Belum di tentukan, apakah diterapi, rawat jalan atau rawat inap. Masih kita lihat keparahannya,” Tambahnya.
Untuk diketahui, ke 11 orang pecandu narkotika jenis sabu-sabu dan obat mumbul yang ditangkap dalam operasi bersinar dilakukan Polres Muna bersama BNN Provinsi Sultra, BNN Kabupaten Muna serta dibantu Unit II Hartib Sub DENPOM XIV/5-2 Raha Kamis (25/5) pagi lalu. (*)