F01.6 H La Ode Abdul Hambali SH MSi Kepala Ispektorat Kota BaubauDugaan Pungli NIP CPNS Baubau

Inspektorat Bakal Tinjau Kinerja BKDD

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukannya Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Baubau, meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada 28 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Inspektorat Kota Baubau akan meninjau dan mengusut kasus tersebut.

Kepala Inspektorat Kota Baubau H La Ode Abdul Hambali SH MSi, saat dikonfirmasi Baubau Post di ruangannya, Jumat (09/06) mengatakan, pihaknya baru mendengar persoalan tersebut, sehingga akan mengkonfirmasi Kepala BKDD Kota Baubau Asmaun, guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Saya baru dengar persoalan ini. Setelah ini saya akan konfirmasi kepihak yang bersangkutan, sejauh mana kebenaran informasi itu. Karena kita tidak tahu, mungkin ada orang perorang yang melakukan dengan tidak atas nama lembaga, kalau atas nama lembaga saya kira tidak ada yang berani,” kata Hambali.

Wakil Ketua Sapu Bersi (Saber) Pungli Kota Baubau tersebut juga mengungkapkan, jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli, sudah pasti akan diproses hukum.

“Kalau jelas melakukan pungli, tentu itu diproses hukum. Intinya itu, pungutan apapun yang tidak mempunyai dasar hukum itu disebut pungli dan
tidak bisa di tolelir,” jelasnya.

Sementara pada edisi Baubau Post, Rabu (07/06), Kepala BKDD Kota Baubau, Asmaun, membantah keras permintaan uang tersebut. Dikatakannya, tidak ada pemungutan dalam bentuk apa pun yang di lakukan pihaknya. “Pungutan seperti apa, tidak ada itu pemungutan biaya,” tuturnya dengan nada datar. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today