F01.3 Kajari Muna Badrut Tamam. Foto Iman Supa Baubau Post.Kajari Muna, Badrut Tamam. Foto Iman Supa Baubau Post.

Kajari: Hasil Ekpose Tim Penyidik di Kejati Sultra
Peliput: Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi

RAHA,BP– Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khsusu (DAK) Pemerintah Kabuypaten Muna tahun anggaran 2015 kini ditingkatakan ketahap penuytidikan setalah melaui pemeriksaan yang panjang. Hasl ini berdasarkan hasil ekposes kasus yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna di ejaksaan Tinggi Sultra.

 

Kajari Muna, Badrut Tamam kepada Baubau Post beberapa waktu lalu mengungkapkan, kasus DAK atas hasil ekspos di Kejati telah ditingkatkan ketahap penyidikan. Saat pihaknya membidik kontraktor yang mengerjakan proyek, pasalnya ada oknum pelaku menyimpan dana ini di bank dan mengambil deposito.

 

“Kasus DAK telah ditingkatkan ketahap penyidikan, sehingga saat ini harus melakukan penyidikan lebih terkait keterlibatan pihak Kontraktor dalam proyek itu juga harus dipertanyakan ada oknum pelaku menyimpan dana ini di bank dan mengambil deposito”ungkap Pak BT Sapaan akrab Kejari Muna..

 

Lanjutnya, para kontraktor yang mengerjakan 61 proyek bermasalah akan lebih lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini terindikasi penyimpangan anggaran DAK di 61 proyek tahun 2016 yang ada Dinas PU dan BLH yang diselesaikan hanya 30 sampai 40 persen”Katanya.

 

Badrut Tamam mengatakan pihaknya sudah melakukan ekspose pertama terkait kasus DAK ini di Kejati Sultra pada tanggal 17 Mei 2017. Akan tetapi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra S. Djoko Susilo membutuhkan beberapa bukti lagi oleh penyidik, guna menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Olehnya itu pada tanggal 23 Mei 2017, Kejari Muna kembali memeriksa enam orang saksi terkait pengusutan kasus DAK ini, diantaranya PPK di bidang Bina Marga Dinas PU Sanudi bersama bendahara pengeluaran Asriana, Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Adi Mulya, Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan La Oba beserta bendahara pengeluaran dan Kepala Kasda Muna Idris Gafiruddin.

Kata Badrut, dari hasil pemeriksaan ini, akhirnya pihakny

a dapat melengkapi beberapa keperluan yang dibutuhkan dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan serta dipaparkan langsung di Kejati Sultra.

“Jadi pada tanggal 8 Juni 2017 kemarin, kami melakukan ekspose yang kedua dan memaparkan hasil pemeriksaan itu dihadapan tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sultra S. Djoko Susilo dan Alhamdulillah kasus DAK ini tuntas serta tidak ada lagi kendala,”tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today