Peliput: Iman Supa – Editor: Fardhyn
RAHA, BP – Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Muna menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penertiban Hewan Ternak dan Pengendalian Minuman Keras pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Dyrun menyatakan Raperda penertiban pemeliharaan hewan ternak, Pengendalian minuman keras atas inisiaf anggota DPRD, sementara Raperda Tentang desa atas inisiatif pemerintah daerah.
“Kedua Raperda ini atas inisiatif yang dilahirkan oleh anggota DPRD Muna, guna menciptakan Muna yang bersih hingga menciptakan suasana yang aman dan sejahtera”ungkap Dyrun.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Samuri SP, ,mengatakan, seiring pertumbuhan penduduk Muna hingga meningkatnya sektor perternak yang ada dalam lingkungan kota Raha dan beberapa wilayah Muna laiinya, maka dianggap perlu melahirkan Raperda Penertiban hewan ternak. Sedangkan Raperda minuman keras juga dianggap penting untuk ditetapkan karena hal ini akan mengancam kesehatan masyarakat Muna.
“Dalam raperda ini pemilik hewan ternak akan diberikan tugas dan wewenang dalam mengelola hewan ternaknya, sementara Minum keras akan berdampak pada keamanan masyarakat, masalah sosial dan kamtibmas akan terganggu,” ungkapnya
Wakil Bupati Muna, Malik Ditu, mengatakan, Raperda yang dirancang atas inisiatif anggota DPRD sangat di apresiasi sebab
terkait dengan penertiban hewan tujuannya bukan hanya ketertiban tapi mencari nilai produktifnya dan sangat bermanfaat karena hewan ternak belum tertib jika tidak ada kandang. Jika ditemukan hewan ternak berkeliaran ditengah kota maka pemilik hewan akan diberikan sanksi tegas sebab mengganggu keindahan Kota.
Kata dia, dalam mempersiapkan peningkatan pariwisata hingga meraih adipura segala persiapan harus dimulai sekarang.(*)