F01.3 Bupati Butur Abu HasanBupati Butur, Abu Hasan

Peliput: Darson

BURANGA, BP – Dana Desa (DD) yang diporsikan 78 desa Kabupaten Buton Utara (Butur) untuk tahap pertama sebesar Rp 37 miliar telah disalurkan ke rekening kepala desa.

Seiring dengan hal itu, Bupati Butur, Abu Hasan menunturkan, penggunaan anggaran harus sesuai regulasi. Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Butur ini memgaku, sebesar Rp 37 anggaran dana desa telah dicairkan.

“Pengawasan penggunaan anggaran akan diperketat. Inspektorat akan saya dilibatkan untuk mengaudit seluruh laporan pertanggung jawab dan pekerjaan yang ada di lapangan. Ini merupakan antisipasi penyahlagunaan anggaran,” kata Abu Hasan saat memberikan pengarahan kepada para kepala desa, kemarin.

Abu Hasan berharap, DD dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan RAPBdes yang telah ditetapkan yang telah terkonsep sesuai rencana pembangunan jangka panjang.

“Tak banyak yang saya inginkan dari para kepala desa. Saya hanya meminta setiap kepala desa dapat mengalokasikan sedikit anggarannya untuk membiayai guru mengaji dan mengajak seluruh warga desa membuka pertanian organik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur, Tasir membenarkan, dana desa untuk tahap pertama telah dicairkan sebesar Rp 37 miliar. Kendati demikian, Tasir mengungkapkan, masih ada beberapa desa belum bisa dicairkan karena berkad permintaannya belum lengkap. “Anggaran dana desa sebesar 60 persen telah cair,” ujar Tasir saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Mantan Kepala BPMD Butur ini menambahkan, seluruh kepala desa baru dilantik telah diberikan bimbingan. Hanya saja, masih ada kepala desa belum bisa memahami sepenuhnya regulasi terkait penggunaan dana desa. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today