Lakukan Pembelian Lahan dengan Harga Murah*
BURANGA- Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM-SULTRA) menuding perusahaan tebu PT Sumagro Sawitara telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Kulisusu Barat.
Tudingan tersebut dilontarkan saat OPM-SULTRA bersama gabungan mahasiswa Butur melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Butur, kemarin.
“Kami temukan ada dugaan pembodohan yang sangat nyata dilakukan oleh PT. Sumagro Sawitara dalam melakukan aktivitas pencarian lahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan. Sehingga menimbulkan reaksi sosial di tengah masyarakat terkhusus di wilayah Kecamatan Kulisusu Barat,” kata Korlap aksi Amang.
Terkait aktivitas perusahaan tebu didapatkan dua jenis pelanggaran yang sangat nyata dilakukan oleh PT.Sumagro Sawitara dalam melakukan aktivitas pencarian lahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Sumagro Sawitara tersebut, beber Amang yakni
Indikasi pelanggaran administrasi yang berdampak hukum.
“Dalam melakukan pencarian lahan diluar areal lahan yang diberikan pemerintah daerah Kab.Buton Utara, pihak PT.Sumagro Sawitara, telah melakukan pembelian lahan/tanah masyarakat dengan tidak mengacu pada NJOP tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga hal ini bertentangan dengan apa yang termaksud dalam dokumen Amdal,” jelasnya.
Banyak lahan atau tanah yang dibeli oleh PT.Sumagro Sawitara yang status kepemilikan lahan/tanah tidak jelas kedudukannya. Dikarenakan masyarakat yang menjual tanah/lahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memiliki tanah/lahan tersebut (lahan/tanah tersebut adalah hutan belantara yang tidak boleh diperjual belikan oleh pihak manapun).
Selama melakukan aktivitasnya, jelas dia PT.Sumagro Sawitara cenderung tertutup bahkan terkesan melakukan pembodohan terhadap masyarakat yang ada diwilayah Kec.Kulisusu BaratHal in dibuktikan dengan adanya pemanggilan 15 orang perwakilan masyarakat setiap desa untuk menandatangani dokumen yang tidak dipahami isi dan perutukan dokumen tersebut. Serta pengambilan dokumentasi (foto) terhadap 15 orang perwakilan masyarakat.
“Anehnya pada saat pengambilan dokumentasi (fotot pihak PT.Sumagro Sawitara memberikan uang tunai untuk dipegang secara bergilir oleh 15 orang/desa sebagai perwakilan masyarakat tanpa ada penjelasan yang jelas dari pihak PT.Sumagro Sawitara terkait tujuan dari pengambilan dokumentasi (foto) masyarakat tersebut,” jelas dia.
“Indikasi pelanggaran Tindak Pidana Kehutanan
PT.Sumagro Sawitara telah melakukan pembukaan hutan tanpa memiliki izin yang jelas baik izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun Pemerintah Daerah Buton Utara,” sambungnya.
Sumagro Sawitara hanya akan diperbolehkan melakukan pembukaan kawasan hutan ataupun pengolahan hasil hutan setelah dikeluarkannya Surat Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwewenang sesuai peraturan perundang-undangan dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi setelah dilakukan perhitungan potensi hasil hutan/kayu sebagai dasar pembayaran PSDH-DR.
Sumagro Sawitara melakukan pengolahan/pembukaan hutan secara ilegal sehingga hal ini bertentangan dengan :(1) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,(2) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Dengan mengacu pada beberapa indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT.Sumagro Sawitara tersebut masa aksi mendesak Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) untuk segera mendesak pemerintah daerah agar mencabut semua izin yang telah di berikan kepada PT. Sumagro Sawitara.
Masa aksipun ditemui beberapa anggota dewan dari Komisi II yakni ketua Komisi II Almunatzir, Sauli, Rahman dan anggota lainnya.
Pada saat pertemuan tersebut, dewan mengungkapkan bahwa terkait persoalan perusahaan tebu, pihaknya sudah membentuk pansus. Sehingga diharapkan menunggu hasil pansus tersebut.
Tak terima atas penjelasan anggota legislatif itu, perwakilan pengunjuk rasa langsung meninggal ruang pertemuan.
Sementara itu, PT Sumagro Sawitara belum dapat dikonfirmasi. Saat awak media ini menghubungi salah seorang staf, nomornya tak aktif. (*