Peliput :Alyakin Editor : Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP – Buta mata karena harta warisan keluarga, Hariono menjadi otak pembunuhan adiknya, Ratna (40). Namun untuk melancarkan aksinya, Hariono menyuruh Ilham yang juga masih keluarga korban untuk mengeksekusinya dengan imbalan. Mayat korban ditemukan membusuk setelah dinyatakan hilang oleh pihak keluarga di kebun waega Desa Jaya Baru Kecamatan Lapandewa Buton Selatan, Senin dinihari (10/07).
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Hasanuddin saat di konfirmasi Baubau Post diruang kerjanya Senin (10/07) membenaran kejadian tersebut.
“Pembunuhan itu terjadi pada 1 Juli 2017, korban dihabisi dengan menggunakan sepotong kayu di salah satu kebun milik warga Desa Jaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), “katanya.
Dikatakan, Kamis tanggal 07 Juli 2017 pihak keluarga korban datang melaporkan sepupunya Ratna (40) tahun yang beralamat di Laode Walanda Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau telah meninggalkan rumah sejak tanggal 1 Juli 2017. Namun, pada hari minggu (09/07) sekitar pukul 21.30 wita pihak keluarga membawa Hariono dan Ilham di Polsek Wolio dan menyampaian keduanya adalah pelaku pembunuhan Ratna.
“Jadi Hariono dan Ilham ini sekitar pukul 21.30 wita minggu malam (09/07) datang ke Polsek Wolio dan mengakui jika Ratna yang dinyatakan hilang pada 1 Juli lalu telah mereka bunuh,” jelasnya.
Sedangkan, motif pembunuhan yang dilakukan Hariono karena ingin menguasai harta warisan orangtua yang dikelola korban yang berbentuk sebuah usaha rumah kos-kosan di Jalan Laode Walanda, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Sedangkan Ilham, dijanji Hariono akan diberikan sejumlah uang untuk biaya aqiqah pada adik kandungnya.
“Tersangka Ilham akan di berikan imbalan berupa uang asalkan membunuh perempuan Ratna, dan tersangka Ilham pada saat itu galau karena adik kandungnya mau aqiqah tetapi tidak memiliki dana (uang-red), sehingga apa yang diperintahkan Hariono dilakukan untuk kebutuhan aqiqah, “terangnya
Sebelum melakukan aksinya, Ilham dipanggil korban ke Desa Jaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Busel menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk menemui dukun atau paranormal. Namun, ternyata setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Hariono langsung menghabisi nyawa korban.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di sel Polres Buton sambil melakukan penyidikan. Atas perbuatannya, Hariono dan Ilham dijerat Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 Undang-undang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (#)