Pungutan liar (Pungli) memang sedang menjadi topik perbincangan yang hangat di tengah masyarakat. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap tangan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah melakukan pungli.
Akbatnya Presiden Joko Widodo menyatakan perang besar terhadap pungli, dengan menindak tegas setiap pelakunya. Mulai dari sanksi pemecatan dari pekerjaan, hingga ancaman hukuman pidana.
Hal ini menjadi gambaran betapa lemahnya pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di lapangan. Jika diusut, pasti akan ditemukan berbagai praktek pungli lainnya yang marak dilakukan oleh oknum-oknum lainya. Instansi lainnya yang rentan terhadap praktek haram ini selain Kemenhub, yaitu Kepolisian.
Kepolisian harus memperketat pengawasan terhadap anggotanya dilapangan. Beberapa waktu lalu juga tersebar mengenai video seorang anggota satuan lalu lintas yang melakukan penilangan terhadap masyarakat, tanpa adanya surat tugas. Hal ini perlu menjadi perhatian di instasi yang memiliki motto Melindungi, Mengayomi dan Melayani ini.
Meskipun dalam hitugan yang kecil, pungli tetap saja tidak diperbolehkan, karena bisa menjadi cikal bakal dari yang namanya korupsi. Jika ditotalkan pungli di Indonesia bisa mencapai puluhan triliun dalam satu tahun. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memprediksikan, total pungutan pungli di seluruh Indonesia pada tahun 2011 mencapai Rp 25 triliun. Sementara tahun 2016 diperkirakan jumlahnya membengkak hingga Rp 27-30 triliun.
Sungguh nilai yang fantastis. Uang dengan jumlah ini jika masuk dalam kas negara, dapat dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Pungli di Indonesia bak fenomena gunung es, dimana yang nampak hanya sebagian kecil, namun yang tidak nampak sangat banyak. Hal ini lagi-lagi karena lemahnya pengawasan, dan banyaknya oknum yang ingin mengambil keuntungan sendiri.
Tentu saja selain pungli di Kemenhub, diluar sana masih banyak praktek-praktek pungli lainnya yang marak tanpa kita ketahui, baik itu di jalan raya maupun dalam ruangan ber AC. Melihat hal ini, sudah seharusnya negara menempatkan pungli setara dengan korupsi, sehingga pengawasannya bisa diperketat.
Masyarakat tentu berharap, praktek haram ini bisa hilang dari kehidupan kita sehari-hari. Pihak kepolisian juga diharap dapat meningkatkan operasi untuk memberantas pungli dimanapun berada. Masyarakat juga harus sadar bahwa pungli merupakan sumbangan yang tidak pada tempatnya, jangan memberikan sejumlah uang untuk memuluskan segala urusan. Bijaklah dalam menanggapi setiap indikasi yang mengarah kepada praktek pungli. (*)