www.baubaupost.com 1www.baubaupost.com

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bakal kembali memberlakukan enam hari kerja, yang rencana akan dilakukan pada Agustus mendatang.

Sekda Busel Kostantinus Bukede SH mengatakan, pengembalian aturan enam hari kerja dilingkup Pemkab Busel untuk mengefektifkan proses pelayanan publik. Pasalnya, selama setahun masa pemberlakukan lima hari kerja sejak zaman Pj Bupati Busel Muhammad Faizal, efektifitas pelayanan publik dinilai kurang maksimal.

“Setelah rapat di sepakati pelayanan publik akan kembali ke enam hari kerja, aturan bupati lima hari kerja itu dibelakukan di zaman Pj Muhammad Faizal. Alasan kembali ke enam hari kerja sebagai pertimbangan Bupati, adalah pelayanan masyarakat lebih efektif dilakukan di enam hari kerja dari pada lima hari kerja,” ucap Kostantinus saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Dikatakannya, jika melihat antusias masyarakat, proses berurusan dengan pihak pemerintah sebagai penyedia pelayanan, dilakukan pada pagi hari dan itu sudah menjadi kebiasaan masyarakat.

“Dominan masyarakat mengurus urusannya di pagi hari, jarang berurusan di sore hari, maka itu yang menjadikan sebagai pertimbangan. Penggunaan lima hari kerja itu memang cocok untuk di kota-kota besar, karena kecendrungan aktifitas masyarakat perkotaan,” katanya.

Kebiasaan masyarakat Buton Selatan untuk mendapatkan pelayanan hanya dilakukan di pagi hari, semetara di jam kedua atau diposisi pukul 13.00 Wita keatas, masyarakat cenderung tidak melakukan aktifitas pengurusan. Sehingga pemerintah Busel menyikapi hal ini, dan disepakati pelayanan publik dilakukan untuk enam hari kerja.

“Optimal dilakukan 1 Agustus mendatang, itu juga akan berkenaan pengaturan pakaian kerja selama enam hari. Senin, Selasa menggunakan pakaian keki, Rabu pakaian putih hitam, dan Sabtu pakaian olahraga,” tuturnya.

Ditambahaknnya, selama diberlakukan lima hari kerja sejak setahun lalu, uang lauk pauk ASN Busel tidak ada, kondisi ini juga yang menjadi pertimbangan perubahan yang akan diterapkan kedepan.

“Mestinya jika lima hari kerja harus ada uang lauk pauk, selama satu tahun itu tidak ada. kasihan juga pegawai karena harus makan dikantor jika lima hari kerja, sementara tidak ada uang lauk pauk. Jadi dengan diberlakukannya enam hari kerja, maka pegawai bisa pulang makan dirumah,” pungkasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today