Jadi DPO, Diciduk Saat Tiba di Bandara Betoambari
Peliput : Hengky TA
BAUBAU,BP- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan mengeksekusi Medi Marsela sebagai terpidana. Ia di ciduk saat turun dari pesawat di Bandara Betoambari rabu (12/07) sekitar pukul 08.00 wita.
Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasi Pidum Awaluddin Muhammad SH saat dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya kemarin membenarkan kejadian tersebut. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah mengeksekusi terpidana Medy Marcela terkait kasus kasus penipuan terhadap user atau warga BTN Medibrata.
“Jadi benar hari ini (rabu-red) kami sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana penipuan atas nama Medi Marsela. Selama ini yang bersangkutan (Medi Marsela-red) kami nyatakan sebagai DPO,”kata Awaluddin.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan panggilan secara sah dan patut selama tiga kali sejak maret 2017 paska menerima putusan kasasi dari MA. Namun tidak pernah merespon panggilan jaksa sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Kami mendapat informasi yang bersangkutan akan menuju Kota Baubau. Jadi kami mengeksekusi di Bandara Betoambari Baubau oleh ti kejaksaan di bantu aparat kepolisian,”katanya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Medi Marsela terbukti melanggar pasal 378 tetantng penipuan dan dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan kurungan.
“Tinggal menjalani hukuman selam tujuh bulan kurungan setelah dipotong masa tahanan yang pernah dijalaninya,”ungkapnya.
Untuk diketahui kasus tindak pidana penipuan yang melibatkan Medy Marcela saat sidang di Pengadilan Negeri Baubau divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara. Selanjutnya dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra tidak terbukti melakuan tindak pidana. Namun dalam tingkatan kasasi di Mahkamah Agung terbukti melakukan tinda pidana penipuan dengan vonis selama 10 bulan penjara. (*)