Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan akan melakukan langkah persuasif dalam membahas tapal batas dengan Kota baubau, upaya itu untuk mempermudah proses selanjutnya, pasalnya sejak dulu Kota Baubau masih bersikeras bahwa tapal batas harus mengacu pada RTRW Baubau, sementara secara jelas wilayah Kabupaten Buton Selatan tertuang didalam UU Nomor 16 Tahun 2014.
“Terkait tapal batas kita kita sudah lakukan sejak 2015 ada namanya Tim Penyelesaian Tapal Batas Daerah, antara Pemkab Busel dan Kota Baubau, dan ada beberapa yang telah disepakati oleh pemerintah kota dan kita sampaikan bahwa wilayah adminsitrasi Busel mengacu pada peta UU Nomor 16 Tahun 2014, dan itu jelas pada saat itu Amirul masih menjabat Walikota Baubau dan Umar Samiun masih menjabat Bupati Buton sudah bertanda tangan,” ungkap Sekda Busel Kostantinus Bukede SH saat ditemui beberapa waktu lalu.
Dikatakan, dalam waktu dekat persoalan tapal batas dengan Walikota Baubau Dr AS Tamrin akan dilakukan secara persuasif antara Pemkot Baubau dan Pemkab Busel.
“Kami akan segera melayang surat, bahwa Bupati Busel Agus Feisal Hidayat secara empat mata akan bertemu dengan Walikota Baubau AS Tamrin membahas terkait persoalan ini,” ucapnya.
Ditambahkan menurut konstantinus, jika persoalan ini langsung dibicarakan oleh dua pimpinan daerah, maka diharapkan akan mempercepat proses penyelesaiannya.
“Saya kira ini langkah yang tepat, sehingga proses penyelesaian tapal batas antara Kota Baubau dan Pemkab Busel cepat diselesaikan, dan ini keinginan langsung Bupati Busel ingin menemui Walikota (Baubau),” pungkasnya.(*)

