F01.3 Ketgam dalam notepadKetua DPRD Kota Baubau Hj Roslina Rahim saat menyerahkan naskah pengesahan Perda kepada Wakil Walikota Baubau Hj Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi

 

Peliput: Prasetio M Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Baubau, tujuh Raperda di setujui oleh dewan dan dua Raperda Inisiatif Dewan. Sehingga DPRD menetapkan sembilan Perda Kota Baubau, Senin (17/07).

Sementara satu Raperda usulan Pemerintah Kota Baubau, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh dewan.

Ketua DPRD Kota Baubau Hj Roslina Rahim menyebutkan, Raperda yang disetujui oleh dewan untuk dijadikan Perda yakni, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Baubau tahun anggaran 2016, Raperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau No 20/2012 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau No 21/2012 tentang retribusi tempat parkir khusus, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau No 22/2012 tentang retribusi terminal, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau No 24/2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau No 25/2012 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan.

Sementara, untuk dua Raperda usulan DPRD Kota Baubau yakni, Peningkatan tentang baca tulis Al Quran bagi peserta didik dan Raperda tentang penyelenggaraan tempat usaha hiburan malam.

“Seluruh fraksi sudah menyetujui Sembilan Raperda tersebut untuk dijadikannya Perda Kota Baubau,” kata dia.

Selanjutnya, Wakil Walikota Baubau Hj Wa Ode Maasra Manarfa mewakili Pemerintah Kota Baubau dan Hj Roslina Rahim mewakili DPRD Kota Baubau menandatangani persetujuan bersama untuk di sahkannya Raperda tersebut menjadi Perda Kota Baubau. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today