F10.4 Awaluddin Muhammad SH Kasi Tipidum Kejari Baubau foto Jaya Awaluddin Muhammad SH Kasi Tipidum Kejari Baubau foto Jaya

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menerima 12 kasus pencurian yang dilimpahkan kepolisian sejak Januari hingga Juli 2017.

Kejari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasipidum Awaluddin Muhammad SH saat sitemui di ruangannya Senin (17/07) mengatakan, pihaknya telah menerima dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Sementara 10 kasus lainnya, yakni pencurian dengan pemberatan.

“Dari kasus yang kami tangani saat ini, kasus pencurian dengan pemberatan yang lebih menonjol karena rata-rata dilakukan anak dibawah umur,” ungkapnya.

Awaluddin menyebutkan, pemberatan maksudnya kejahatan yang dilakukan di malam hari dengan cara memanjat, membongkar dan dilakukan dua orang (bersekutu). Untuk kasus yang telah jatuh vonis hingga saat ini sudah empat kasus dan semua merupakan kasus pencurian dengan pemberatan.

“Dari vonis yang diberikan rata-rata hukuman satu tahun hingga satu tahun enam bulan dari dua tahun tuntutan yang kita ajukan ke Pengadilan,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today