F10.1 La Wajo La Wajo

Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana menertibkan penjulan minuman keras (miras). Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2012 tentang pengawasan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Baubau melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Baubau La Wajo saat ditemui diruangannya, Senin (17/07) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sehingga diketahui distributor miras yang belum lengkap administrasi perizinannya.

“Terkait kebijakan Perda No 5/2012 tentang pengawasan minuman beralkohol, tetap kita koordinasikan dengan instansi terkait dimana saja tempat yang tidak mempunyai izin atau yang izinnya telah habis masa berlakunya. Karena kalau tidak koordinasi, kita turun tidak akan terarah,” kata La Wajo.

Jika dalam penertiban ditemukan ada distributor yang tidak lengkap administrasi perizinannya tidak akan langsung dieksekusi. Pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran dalam jangka waktu 3×24 jam.

“Jika kita temukan ada distributor yang tidak mempunyai izin, kita kasih teguran dengan batasan 3×24 jam untuk mereka (distributor-red) melengkapi administrasi perizinannya. Setelah itu, kami tidak lepas begitu saja, kami pantau terus,” ungkapnya.

La Wajo menjelaskan, dalam menjalankan tugas pihaknya kerap mengalami kendala di lapangan. Namun, hal itu tidak menurunkan semangat Satpol PP Kota Baubau dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal Perda.

“Kalau kendala pasti ada. Misalnya, izin miras itu kan adaministrasinya besar, kebanyakan mereka dalam proses pembayaran tidak melunasinya melainkan menyicil, jelas itu tidak bisa,” pungkasnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today