Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus Narkoba 130 Gram Masuk Tahap Dua

F10.4 Awaluddin Muhammad SH Kasi Tipidum Kejari Baubau foto Jaya

Awaluddin Muhammad SH Kasi Tipidum Kejari Baubau foto Jaya

Peliput: Jaya

BAUBAU, BP – Kasus narkoba jenis sabu sebanyak 130 gram dengan tersangka inisial AM yang sebelumnya ditangani Polres Baubau. Kini kasus tersebut telah masuk tahap dua.

Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasitipidum Awaluddin Muhamad saat ditemui Baubau Post Senin (17/07) mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus narkoba dari Pores Baubau.

“Kita terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baubau,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari jumlah barang bukti ini dapat dilihat tergolong cukup besar dan siap edar di Baubau. Untuk tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) narkotika dan Subsider Pasal 114 ayat 1 UU narkotika.

“Untuk Pasal 112 ayat 2 ini hukaman yang diberikan minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk Pasal 114 ayat 1, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version