Site icon BAUBAUPOST.COM

LSM Garuda Sebut Calon Panwas Buteng Sengaja Diluluskan

F04.1 Tim Pansel Calon Panwaskab Zona III DR Mashur Malaka MA kiri DR Suryani MH tengah dan Ahmad SE MSi kanan

F04.1 - Tim Pansel Calon Panwaskab Zona III, DR Mashur Malaka MA (kiri), DR Suryani MH (tengah), dan Ahmad SE MSi (kanan)

– Seleksi Panwas Pilgub Sultra Wilayah Zona III

Laporan: Anton

LABUNGKARI, BP – Panitia Seleksi Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten yang tergabung dalam wilayah zona III (Kabupaten Muna, Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Utara) untuk persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 16 Juli 2017 melakukan seleksi tertulis kepada para calon Panwas, sebagai kelanjutan dari seleksi pemeriksaan berkas yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari hasil seleksi berkas, terdapat 70 orang dinyatakan layak menuju tahap ujian tertulis. Dari 70 jumlah peserta yang beberapa berasal dari Kabupaten Buton Tengah (Buteng), mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garansi Unitas Demokrasi (LSM Garuda) yang disampaikan langsung oleh salah satu anggotanya, Novaldin. Noval mengatakan, dari 18 orang yang dinyatakan lulus berkas oleh panitia seleksi, itu merupakan bentuk kekeliruan, pasalnya dari hasil investigasi yang dilakukan LSM Garuda sebelumya, terdapat salah seorang calon Panwas yang sengaja diluluskan tanpa dilakukan penelitian berkas lebih jauh.

“Kira-kira dimana regulasi aturanya sehingga yang bersangkutan sampai dinyatakan lulus berkas, ia bernama Helius Udaya. Jadi pada kesempatan ini kami minta kepada pihak Pansel untuk mengkaji dan meninjau ulang berkas yang bersangkutan. Setahu kami berdasarkan yang ada di Daftar Pemilu Tetap (DPT) pada pemilu serentak Februari 2017 yang lalu, yang bersangkutan masih masuk di DPT Buton Bukan Buton Tengah,” Papar Noval, melalui via telepon selulernya, Minggu (16/07).

Dijelaskannya, kalaupun yang bersangkutan telah pindah domisili dari Kabupaten Buton ke Kabupaten Buton Tengah, itu dipastikan telah melanggar peraturan karena otomatis keberadaanya di Buteng belum genap enam Bulan.

“Saya pastikan yang bersangkutan pindah domisili dari Buton ke Buteng belum ada enam bulan, jangan sampai keberadaanya di Buteng baru beberapa hari, lantas diakomodir menjadi Panwas Buteng nantinya, bagi saya tentu ini telah mencedarai peraturan,” katanya.

Ditempat berbeda, salah seorang Panitia Seleksi yang membidangi masalah hukum pada proses seleksi Panwas Kabupaten di Zona III Dr Suryani MH mengatakan, terkait domisili para calon Panwas itu diluar urusan Panitia Seleksi.

“Kami hanya sebatas melihat KTP atau keterangan domisili yang bersangkutan, dan itu ternyata telah dilegalisir oleh pemerintah setempat melalui Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, persoalan lama dan tidaknya ia berada di tempat tersebut itu bukan kesalahan kami” ucapnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version