Site icon BAUBAUPOST.COM

Hari Ini, Polsek Wolio Sosialisasikan Perppu Ormas

F.10.2 Kapolsek Wolio AKP Anwar SH MH Tengah

Kapolsek Wolio AKP Anwar SH MH (Tengah)

Peliput: Jaya – Editor: Fardhyn

BAUBAU, BP – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 menggantikan UU nomor 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Masyarakat (Ormas), Polsek Wolio menggelar sosialisasi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Wolio AKP Anwar SH MH saat ditemui awak media, Rabu (19/07), mengatakan, dengan ditetapkannya Perppu baru, pihaknya menindak lanjuti dengan menggelar sosialisasi dengan mengundang elemen masyarakat dari lintas agama dan lintas ormas yang ada di Kota Baubau. Tujuan digelarnya sosialisasi ini agar isi yang Perppu yang baru diterbitkan pemerintah pusat tidak disalah artikan.

Kata dia, Perppu ini tidak berlaku terhadap satu orang, melainkan kepada seluruh ormas yang bertentangan dengan perppu yang telah ditetapkan. Sosialisasi yang digelar Polsek Wolio mengundang tokoh agama dari beberapa masjid, Kandepag, kesbang dan beberapa pengurus gereja termasuk Ormas yang berada di wilayah Kota Baubau. Perppu baru mendukung semua kegiatan ormas selama tidak mengancam keutuhan bangsa dan negara, tidak bertentangan dengan pancasila dan undang-undang 1945.

“Ormas yang bertentangan dengan hal separti itu yang dilarang oleh Negara, jadi kita harus mendukung Perppu ini, karena Negara kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bersemboyankan Bhineka Tunggal Ika,” tuturnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version