F04.3 Kadis Capilduk Buteng Drs Syamsuddin MKadis Capilduk Buteng Drs Syamsuddin M

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Sorotan terkait status kependudukan mantan Ketua Panwaslu Buton Tengah Helius Udaya SPd MA yang sebelumnya menjadi polemik karena lulus sebagai calon Panwas untuk persiapan Pilgub Sultra Zona III, dimana domisili Helius dianggap belum jelas, kini terjawab.

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Buton Tengah Drs Syamsuddin M kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (18/07) menjelaskan, surat pindah yang diajukan oleh Helius Udaya melalui Sarifuddin Fanta ke Dinas Capil Buteng tertanggal 31 Mei 2017, sementara KTP milik Helius mulai terbit setelah kurang lebih dua minggu kemudian.

“Surat pindahnya 31 Mei 2017, sedangkan KTP nya 13 Juni 2017,” kata Syamsuddin.

Dijelaskan, warga yang mengurus surat pindah akan dilayani dengan mudah, hal ini berdasarkan regulasi aturan yang ada. Berdasarkan peraturan baru, sekalipun baru sehari berada di Buteng, namun apabila seorang masyarakat telah mengurus surat pindah penduduk, maka secara otomatis yang bersangkutan dinyatakan resmi sebagai warga di daerah itu.

“Kalau aturan baru itu, mau satu hari, mau dua hari, mau lima hari atau mau 15 tahun dia berada disini, kalau dia sudah urus surat pindah, maka dia sudah resmi jadi warga disini,” terangnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin menyebutkan bahwa regulasi baru yang dijadikan acuan yakni UU Nomor 24 Tahun 2013, ditambah dengan Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“UU sekarang itu UU Nomor 24 Tahun 2013, kalau yang lama itu UU Nomor 23 tahun 2006, disertai dengan Perpres begitu banyak, termasuk Permendagri nya,” pungkasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today