Peliput: Jaya – Editor: Fardhyn
BAUBAU, BP – Polsek Wolio gelar sosialisasi Peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada forum ormas kepemudaan dan lintas agama, Kamis(20/07).
Kapolsek Wolio AKP Anwar SH MH saat dikonfirmasi seusai menggelar sosialisasi, mengatakan, dilaksanakannya kegiatan ini agar dapat memberikan pencerahan dan penjelasan tentang isi dari Perppu baru yang ditetapkan pemerintah kepada ormas di Kota Baubau. Pihaknya mengundang berbagai ormas dan elemen masyarakat dalam lintas agama, itu dilakukan kata dia, agar tidak ada tanggapan negatif tentang Perppu baru tersebut.
“Perppu ini bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Perppu ini menyatakan tudak memusuhi maupun mendiskriminasi salah satu Ormas yang bersifat keagamaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Perppu ini secara umum diberlakukan untuk semua Ormas tanpa terkecuali. Apabila ada Ormas yang bertentangan dengan Perppu ini, baik Ormas islam, kepemudaan, maupun Ormas lainnya berarti harus berhadapan dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017.
“Intinya Perppu ini tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap terutama Ormas dapat lebih paham tentang bagaimana berorganisasi sebenarnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam sosialisasi, Kapolsek Wolio juga membacakan rincian perubahan Undang – Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Perppu Nomor 2 tahun 2017 kepada semua yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Pantauan media ini, kegitan sosialisasi berlangsung sejak pukul 09.50 hingga pukul 11.36 Wita dan dihadiri oleh perwakilan Kandepag Baubau, perwakilan Kesbangpol Baubau, elemen lintas agama dari pengurus masjid dan pengurus gereja, beberapa ketua kerukunan, organisasi kepemudaan, karang taruna Kota Baubau dan ormas kepemudaan lainnya yang total berjumlah tigapuluh orang. (#)

