Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemalsuan SLO yang Melibatkan Anggota DPRD Muna Divonis Bebas

F.3.1 Nampak sidang anggota DPRD Muna Darmin memakai baju putih. Foto Iman Baubau Post.

Nampak sidang anggota DPRD Muna, Darmin memakai baju putih. Foto Iman Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Kasus Sertifikat Layak Operasional (SLO) yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Muna, Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Darmin dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Raha, 17 Juli 2017 lalu.

Dalam persidangan yang pimpin Erven Langgeng Kaseh dan dua hakim anggota yakni, Zainal Ahmad dan Achmadi Ali, memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Darmin.

Dari vonis bebas tersebut mematahkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 5 tahun kurungan. Putusan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Usman La Uku menyatakan pikir-pikir dan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi, sementara terdakwa Darmin menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Humas PN Raha, Achmadi Ali mengatakan pada prinsipnya setelah memeriksa perkara terdakwa dan melalui musyawarah, Majelis Hakim mengeluarkan putusan dengan membebaskan terdakwa dari penuntut umum. Sementara JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Melalui beberapa kali proses persidangan, kemarin (17/7) terdakwa sudah di putus dengan vonis bebas. Mengenai pertimbangan, setelah melalui pemeriksaan tidak terpenuhi unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. Olehnya itu, dalam persidangan Majelis Hakim berbeda pendapat dan menyatakan bahwa unsur dari dakwaan yang di ajukan oleh JPU tidak terbukti meski tidak secara bulat,” Ungkapnya Kamis (20/7).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Y Ary Sepdiandoko juga selaku JPU dalam perkara terdakwa Darmin berpendapat dari perkara tersebut, bukan mengenai masyarakat yang di untungkan atau tidak, tetapi dalam perkara ini ada pihak yang di rugikan secera sepihak. Terdakwa mengurus SLO atas nama perusahannya dan dalam persidangan terdakwa juga mengakui bahwa bukan perusahannya yang memasang instalasi.

untuk diketahui, Darmin (Anggota DPRD Muna) melakukan pemasangan instalasi listrik 37 rumah di Desa Waturempe, Kecamatan Tikep, Muna Barat pada Februari 2014 lalu.
Darmin disangka sebagai pihak yang memberikan keterangan palsu dengan menggunakan perusahaannya CV Jis Elektris di Kantor Konswil Sultra Cabang Muna untuk mengerjakan proyek pemasangan instalasi listrik itu. Padahal, ada perusahaan lain yang mengerjakan instalasi listrik di rumah-rumah penduduk yakni CV Aulia Pertiwi yang dipimpin Orin dan dalam perkara itu sebagai korban. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version