Peliput: Jaya Editor : Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton hingga saat ini telah membuahkan hasil yang cukup baik. Bahkan, dalam proses penaganan kasus korupsi ini, Kejari Buton dapat menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta dari pihak – pihak yang terlibat kasus korupsi.
Kajari Buton Ardiansyah SH MH saat di konfirmasi awak media disela kegiatan ramah tamah hari Bhakti Adhyaksa Sabtu (22/07) mengatakan, penanganan kasus perkara korupsi yang ditangani pihaknya hingga saat ini untuk penuntutan telah tiga perkara dalam tahap penuntutan dua telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk tahap penyelidikan sendiri ada empat perkara, dan dalam tahun ini kita upayakan dapat dituntaskan, apakah nantinya akan dinaikkan ke tahap proses penyidikan atau dihentikan, tergantung itu ada indikasi kerugian negara atau tidak,” ungkapnya.
Dari tiga kasus korupsi yang telah masuk tahap penuntutan saat ini termasuk mantan Kadis kesehatan Buton Selatan (Busel), Kepala Desa Warinda, dan kasus Sarifah pembangunan USB Lasalimu.
“Katiga kasus ini telah sivonis namun satu diantaranya masih dalam upaya hukum. Dalam hal ini merupakan perkara kasus Sarifah yang telah dituntut empat tahun enam bulan, oleh hakim diputus satu tahun jadi kita melakukan banding ke pengadilan tinggi,” jelasnya.
Untuk kasus yang dalam tahap penyidikan ada dua perkara yakni rehap polik klinik rumah sakit Kabupaten Buton dan puskasmas terapung Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Dalam kasus ini ada indikasi kerugian negara, namun untuk data secara rilnya sementara ini pihaknya lagi di telusuri ke BPKP.
“Dari dua kasus ini kita belum menetapkan tersangka, namun dalam waktu dekat ini setaelah kita melakukan pemeriksaan saksi -saksi kita akan tetapkan siapa yang paling bertabggung jawab di proyek ini,” tuturnya.
Secara keseluruhan dari kasus yang ditangani Kejari Buton telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar 700 juta rupiah.
“secara keseluruhan ini, ada yang diputus setelah kita kasasi ternyata terdapat karugian negara maka kita menyita barang bukti dan itu akan menjadi pengembalian keruagian negara,” tutupnya. (#)

