Site icon BAUBAUPOST.COM

Dinas PU dan Penataan Ruang Wakatobi Sosialisasi IMB Mobile Plus Di Pulau Binongko

F09.2 Sosialisasi Perda IMB Mobile Plus dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi di pulau Binongko. FOTO Duriani Baubau Post

Sosialisasi Perda IMB Mobile Plus dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi di pulau Binongko. FOTO Duriani Baubau Post

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Pemerintah dan masyarakat pulau Binongko menyambut baik sosialisasi pelaksanaan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mobile Plus yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kabupaten Wakatobi, Jumat (21/7).

Camat Togo Binongko, Arifin, disela-sela pelaksanaan sosilisasi itu mengungkapkan jika selama ini masyarakat telah mengenal IMB namun tidak memahami seberapa besar dan pentingnya sebuah bangunan memiliki IMB. Sehingga dengan sosialisasi itu, masyarakat diharapkan dapat memahami sebuah bangunan jika memiliki IMB.

“Memang selama ini masyarakat sudah kenal dengan IMB, namun sesungguhnya tidak memahami manfaatnya IMB. Selama ini masyarakat jika membangun jangankan mengurus IMB, melapor di pemerintah kelurahan/desa pun tidak pernah,” ungkap Arifin, di Togo Binongko Jumat (21/7).

Dengan sosilisasi itu, Arifin, berharap masyarakat bisa mendapatkan penjelasan terkait IMB. Karena mengurus IMB tentu sebagai kewajiban masyarakat. “Sehingga sangat penting untuk dijelaskan kepada masyarakat, apa bedanya bangunan yang memiliki IMB dan tidak punya IMB. Jangan nanti ada masalah baru muncul dikelurahan dan desa,” harap Arifin.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Binongko, La Ode Hasahu. Menurutnya, pengurusan IMB bagian dari membayar pajak bangunan. Dimana pajak merupakan salah satu pendapatan daerah. Dan masyarakat pun akan menikmati hasil pembayaran pajak itu melalui berbagai macam program pemerintah yang turun di kelurahan dan desa.

“Membayar pajak seperti IMB maka kita telah berkontribusi terhadap pembangunan. Masyarakat harus memahami kewajiban membayar pajak IMB. Meskipun tanah dan lokasi pembangunan rumah merupakan warisan orang tua atau dari pembelian namun sesuai Pasal 33 UUD 1945, sangat jelas bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara,” ucap La Ode Hasahu.

Arizal Untung Juang, kepala seksi Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi, menjelaskan bahwa pengurusan IMB telah diatur dalam peraturan daerah (perda). Sehingga harus ada kesadaran masyarakat untuk memahami perda dimaksud. Karena dalam pelaksanaan perda itu tentu akan memberikan rasa aman dalam membangun serta memahami kewajibannya.

Disamping itu lanjut Arizal, produk baru yang diberi nama IMB Mobile Plus sangat membantu masyarakat diluar pulau Wangi-Wangi sebagai pusat pemerintahan. Karena pihaknya melakukan pelayanan dengan mendatangi desa dan kelurahan untuk membuka loket kepengurusan serta dengan biaya kepengurusan IMB relative murah.

“Terkait IMB Mobile Plus ini, telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan IMB. Serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi IMB. Kita mendatangi desa dan kelurahan untuk membuka loket,” kata Arizal Untung Juang.

Hermawati, salah seorang warga Kelurahan Palahidu Kecamatan Binongko mengaku puas dengan penjelasan IMB Mobile Plus. Dimana IMB itu memberikan legalitas sebuah bangunan serta berkontribusi terhadap pembangunan dengan membayar pajak.

“Saya berterimakasih dengan Dinas PU dan Penataan Ruang Wakatobi jika membuka loket kepengurusan IMB Mobile Plus disetiap kelurahan/desa. Karena kita bisa menghemat anggaran jika mengurus di Wangi-Wangi, apalagi dengan biaya murah. Kemudian kita juga membantu pembangunan di daerah melalui bayar pajak IMB,” pungkas Hermawati.

Amatan Baubau Post, usai sosialisasi itu ada sejumlah warga langsung mengajak tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wakatobi untuk membantu mengukurkan volume bangunan tempat tinggalnya. Dan sebagian juga mengukur lahan untuk rencana pembangunan rumah warga namun sudah memiliki denah rumah (gambar).

Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi sejak dua bulan lalu telah memperkenalkan kepengurusan IMB Mobile Plus itu di pulau Wangi-Wangi. Untuk lebih dipahami dan sampai ke seluruh wilayah di Wakatobi, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mencoba melakukan sosialisasi.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version