Site icon BAUBAUPOST.COM

Polres Muna Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan

F.3.1 Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi saat memeriksa saksi. foto Iman Supa Baubau Post.

Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi saat memeriksa saksi. foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Anggota Polres Muna berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penganiayaan hingga menghilangkan nyawa salah seorang pemuda bernama Edi, ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Khusus Jatanras bersama Kepolisian Sektor Wakorumba di Desa Mantalagi dan Kelurahan Labuan, Kabupaten Buton Utara, Sabtu (22/7).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi, mengungkapkan ketiga tersangka penganiayaan terhadap warga Watulansi telah berhasil diamankan, kini ketiga tersangka berada Mako Polres Muna untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari laporan keluarga korban di kepolisian 19/7/2017, dengan nomor LP/14/VII/2017/Spk Sek 19 Juli 2017 atas peristiwa penganiayaan terhadap Edi, warga Desa Watulansi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara yang terjadi pada 11 Juli 2017.

“Menurut keterangan keluarga, korban sempat di rawat di Puskesmas Wakorumba, kemudian pada (17/7) korban langsung di rujuk ke Kendari, namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Sementara laporannya baru masuk kemarin (19/7), berdasarkan laporan itu kita langsung melakukan pengejaran,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. Sabtu (22/7).

Dijelaskannya, kejadian berawal ketika korban sempat berpas-pasan di jalanan dan menegur dengan ucapan tidak sopan kepada lima pemuda yang baru pulang dari rumah bosnya usai menerima gaji. Tidak terima perkataan tersebut, kelimanya berbalik mengejar korban. Tiga diantaranya (tersangka) langsung menganiaya korban, sementara satu rekannya mencoba melerai dan rekan satunya lagi tetap di atas motor.

“Warga sekitar yang tidak mengetahui insinden itu melihat korban sudah terkapar di jalan, langsung ditolong dan dilarikan ke Puskesmas Wakorumba. Tapi ketiga pelaku sebelum melarikan diri, sempat mengatakan kepada warga bahwa korban mengalami kecelakaan,” Ungkapnya.

Iptu, Fitrayadi menambahkan, dari hasil introgasi terhadap kedua saksi mata, pelaku yakni La Ode Faridin, La Ode Muh. Rabani dan La Nila yang kesehariannya sebagai buruh bangunan, terbukti melakukan penganiayan dan ketiganya kami kenakan pasal 170 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tambahnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version