Site icon BAUBAUPOST.COM

Pembuangan Bayi di Pantai Wakoko, Pelaku Diduga Mahasiswa Kebidanan

F01.5 Tim kedokteran Polda Didampingi Kasat Reskrim Polres Buton

Tim kedokteran Polda Didampingi Kasat Reskrim Polres Buton

Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Polres Buton akhirnya mulai mendapatkan titik terang tentang kasus penemuan mayat bayi di Kelurahan Wakoko kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang terjadi pada Kamis (09/02).

Kapolres Buton AKBP andi Herman SIK ketika dikonfirmasi Baubau Post mengatakan, pelaku pembuang bayi diduga mahasiswa kebidanan Baubau.

Dari hasil penyelidikan terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bayi malang yang dibuang sempat dilahirkan didalam kamar mandi, kemudian ditutup mulutnya agar tidak mengeluarkan suara.

“Bayi yang dibuang dilahirkan normal tapi diduga dibunuh, pengakuannya dia melahirkan sendirian di kamar mandi tujuh hari kemudian baru dibuang, ” katanya

Kata dia, kasus ini masih dalam penyelidikan aparat. Bisa jadi, kasus ini termasuk dalam pembunuhan berencana yang dilakukan bukan sendirian.

Ditempat terpisah, Kasat reskrim polres Buton iptu Hasanudin SH MH menambahkan, terduga pelaku dikenakan pasal 341, 342 KUHP pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, Tim Kedokteran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan Outopsi pada bayi di tempat Pemakaman Umum di Kelurahan Wakoko Kecamatan Pasarwajo, Senin (24/07).

Dikonfirmasi media ini, Kompol Dok Mauluddin mengatakan, Outopsi yang dilakukan hari ini atas permintaan dari penyidik Reskrim Polres Buton. Terlebih dahulu dilakukan penggalian kubur.

“Ini tentunya untuk mengetahui penyebab kematian dari korban, kita juga akan melakukan tes DNA, baik ada jasad yang di Outopsi hari ini, karena ini kepentingan untuk menentukan menghubungkan biologis antara terduga orang tua dan bayi tanpa identitas. Kita melakukan pengambilan sampel DNA juga ada terduga orang tua dari korban,” jelasnya .

Kondisinya jasad sudah sekitar enam bulan dalam kubur. Hasil visum diserahkan ke penyidik dan memberikan gambaran tentang kondisi bayi apakah sudah layak lahir atau tidak.

“Tentu visum ini akan berpengaruh untuk menentukan nanti apakah penyidik akan menggunakan pasal tentang aborsi ataukah pasal pembunuhan anak sendiri,” katanya.

Dari hasil outoupsi sementara, sudah sejalan dengan dilakukan penyelidik Reskrim Polres Buton yakni mengarah pada pembunuhan bayi.

Pantauan media ini, penggalian mayat bayi di makam umum Kelurahan Wakoko Kecamatan Pasarwajo dimulai pada Pukul 15.15 Wita dan dilakukan outopsi hingga pukul 17.00 Wita. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version