www.baubaupost.com 1www.baubaupost.com

Peliput: Amirul – Editor: La Ode Adrian

BATAUGA, BP – Kajian Antar Daerah (KAD) merupakan salah satu kewajiban Anggota DPRD untuk langsung meninjau keunggulan daerah tersebut, sehingga bisa diaplikasikan ke daerahnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tiga Komisi DPRD Busel melakukan KAD di dua daerah, Komisi I dan III memilih Kota Bogor, sementara Komisi II menuju Bali sebagai lokasi tinjauannya. Waktu pelaksanaan KAD selama enam hari, yang dimulai sejak Senin (24/07).

Wakil Ketua I DPRD Busel Aliadi yang juga selaku koordinator Komisi III menjelaskan, memilih KAD ke Kota Bogor dikarenakan kota tersebut mempunyai isntrumen yang baik dalam pengelolaan PAD.

“Dalam kegiatan Kunjungan Antar Daerah (KAD) guna melihat keunggulan-keunggulan pemerintah Kota Bogor didalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu akan menjadikan pembelajaran, acuan dan pedoman bagaimana membuat Perda-Perda sehingga meningkatkan PAD sesuai dengan kondisi Busel,” kata Aliadi saat ditemui diruangannya, Senin (24/07).

Dikatakan, di Kota Bogor, Komisi III DPRD Busel akan diterima di DPRD Kota Bogor sekaligus akan meminta beberapa instansi terkait PAD untuk berdialog. Misal dengan Dinas Pendapatan, atau intansi lain yang berkaitan dengan PAD,

“Terkhusus Dinas Pendapatan, untuk Komisi I membidangi pemerintahan, tentu akan dilayani sesuai fungsi dan tupoksinya masing-masing,” ucapnya.

Begitu pula Komisi II DPRD Busel yang berada di Kota Bali, yang akan melakukan kajian tentang pariwisata dan beberapa hal lainnya, sehingga apapun yang bisa didapat, Komisi I, II maupun III akan dibahas kembali di daerah.

Lanjutnya, kegiatan ini bukan hanya Anggota DPRD yang menindaklanjutinya, namun untuk mengefektifkan KAD, pihaknya juga mengundang pihak Pemerintah Busel untuk langsung berkunjung, sehingga baik DPRD maupun pihak pemerintah bisa mengetahui dengan baik, Perda apa yang akan dilahirkan pasca KAD.

“Ada ouput yang akan dihasilkan, Perda apa yang akan cocok untuk diterapkan di Busel, mengingat Peraturan Daerah tentang pajak atau retribusi daerah yang belum memiliki Perda. Baik DPRD maupun Pemkab (Busel) akan disinkronkan nanti, apakah dari Perda inisiatif atau pun Perda dari pemerintah sama saja, intinya hasilnya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Diharapkan, instansi yang terkait dengan PAD juga bisa mengikuti KAD tersebut, seperti Dinas Perizinan atau BPKAD Busel, sehingga sepulangnya dari KAD, antara dewan dan eksekutif bisa membahas kembali hasil kajian tersebut.

“Mestinya SKPD juga ikut hadir, sehingga nanti didaerah tinggal disinkronkan dengan kondisi Busel dan dibahas bersama-sama,” pungkasnya.(*)

Visited 5 times, 1 visit(s) today