F01.5 Kabag Hukum Setda Kota Baubau Dr Moh Tasdik SH MSiKabag Hukum Setda Kota Baubau, Dr Moh Tasdik SH MSi

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Pemkot Baubau memenangkan gugatan atas lahan Bandara Betoambari. Gugatan itu dilakukan pertama La Oriapa dkk, gugatan ke dua dilakukan La Ramai dkk dan gugatan itu ditolak seluruhnya oleh pengadilan negeri Baubau.

Demikian dikatakan Kabag Hukum Setda Kota Baubau Dr Moh Tasdik SH MSi, Rabu (26/07), ketika ditemui di Bandara Betoambari. Tasdik mengungkapkan bahwa lahan Bandara Betoambari yang digugat seluas 52 hektar.

“Pemkot sebagai tergugat dalam kasus ini dan sudah yang keempat kalinya didugat, syukur Alhamdulillah semua gugatan itu selalu Pemkot menangkan,” ucapnya.

Dengan dimenangkan gugatan ini, lanjut Ketua STAI YPIQ Kota Baubau itu, berarti aktifitas di Bandara Betoambari itu tidak boleh lagi diganggu gugat karena lahan itu sudah menjadi milik pemerintah yang penyerahannya diwakilkan oleh pihak perhubungan.

Dia pun berharap, pihak aset dan keuangan daerah segera menyusun perencanaan dan menganggarkan pembebasan lahan di Bandara Betoambari demi pengembangan landasan pacu bandara.

“Kedepannya kan kita bisa juga membebaskan lahan-lahan tanah kapling masyarakat secara sporadik. Itu masih bisa dilakukan sehingga pengembangan Bandara Betoambari bisa terus berlanjut,” tuturnya (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today