F10.4 AKBP Suryo Aji SIkExif_JPEG_420

 

Peliput: Jaya

BAUBAU,BP – Setelah ditetapkannya Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) oleh pemerintah, Polres Baubau terus memantau aktifitas Ormas di Kota Baubau sebagai langkah menegakkan Perppu tersebut.

Kapolres AKBP Suryo aji SIK mengatakan, Perppu ini tidak ditujukan hanya pada satu Ormas saja, namun semua Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka tinggal Ika.

“Ketika ada salah satu ormas yang bertentangan dengan Perppu ini atau anti Pancasila pastinya akan dibubarkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, kebetulan saat ini yang menjadi trending topik merupakan salah satu Ormas yang ada di Kota Baubau. Sementara di dalam UUD 1945 menjelaskan, negara menjamin kebesan masyarakat untuk memilih agama, negara menjamin kebebasan untuk melaksanakan ibadah.

“Agama yang dijamin dalam Undang – Undang (UU) bukan saja Islam semata namun ada Kristen, Hindu dan Budha, jika ada yang berlainan dengan yang telah di tetapkan dalam UU berarti anti atau bersebrangan dan itu tidak boleh karena telah merubah apa yang ada dalam UU tersebut, ” jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya telah mengambil langkah – langkah dengan terus memantau kegiatan Ormas yang berada di wilayah hukum Polres Baubau termasuk memproses secara hukum bagi Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Giat sosialisasi ini akan terus dilakukan oleh Polres Baubau dalam memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat kota Baubau tentang bahaya paham radikalisme yang berkembang di masyarakat melaui beberapa ormas.

“Setelah sosialisasi yang kitalakukan di bidang pendidikan, kita akan lakukan lagi kepada imam – imam masjid yang berada di kota Baubau, kemudian podok pasantren dan termasuk ormas yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today