F10.3 Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji saat memberikan materi dalam giat sosialisasi foto Jaya Baubau PostKapolres Baubau AKBP Suryo Aji saat memberikan materi dalam giat sosialisasi, foto Jaya Baubau Post

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU,BP – Polres Baubau melakukan sosialiasi tentang Perppu No 2/2017 kepada Kepala Sekolah se Kota Baubau. Sosialisasi ini dalam upaya memutus rantai radikalisme melalui pendekatan sekolah, agama, dan kearifan lokal yang di gelar di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau, Rabu (26/07).

Dalam sosialisanya ini, Polres Baubau mengangkat tema Bahaya Faham Radikalisme, Terorisme, dan Ormas Anti Pancasila ke kepala Sekolah se Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji SIK saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan mengatakan, tujuan dari giat ini untuk membangun komunikasi dengan Disdikbud sebagai mitra dalam bidang pendidikan untuk mensosislisasiksn tentang Perppu No 2/2017 tentang Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

“Sebagai aparat penegak hukum kami melakukan perintah tersebut melaui Undang – Undang, dalam hal ini Perppu termasuk mensosialisasikannya kepada seluruh elemen masyarakat termasuk di bidang pendidikan, ” ungkapnya.

Lanjutnya, hal ini dilakukan agar generasi penerus bangsa dapat memahami bahaya radikalisme yang dapat menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Disdikbud H Masri sangat mengapresiasi giat Sosialisi yang dilakukan Polres Baubau dengan melibatkan Disdikbud. Sehingga dapat diterapkan dalam pendidikan yang akan diberikan ke siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Dalam kegiatan ini, pemateri langsung dibawakan Kapolres Baubau dan dihadiri Kadis Disdikbud beserta Kepala Sekolah se Kota Baubau, Kasat binmas Polres Baubau dan beberapa anggota Polres. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today