Peliput: Prasetio M Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Usai penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU Kota Baubau menetapkan jadwal tahapan penyelenggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Baubau 2018.
Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggaraini dalam press rilisnya mengatakan, pihaknya sudah siap mengemban tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
“Penandatanganan NPHD dilakukan tanggal 19 Juli kemarin,” kata Dian.
Untuk diketahui semua pihak baik Pemerintah Kota Baubau, Partai politik yang akan mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau, pasangan calon perseorangan (Independen – red), untuk segera mempersiapkan diri dalam penyerahan dukungan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU Kota Baubau.
Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Kota Baubau untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan, baik dari tahapan awal penjadwalan hingga tahap akhir dalam penyelenggaraan Pilwali 2018.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut mensukseskan Pilkada, dari tahapan awal hingga sampai pada tahapan pemungutan suara, dengan tagline “KPU melayani gunakan hak pilih anda dengan cerdas, ayo memilih untuk Baubau,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai korelasi kerja KPU antara Pilwali dan Pilgub, Dian mengatakan regulasi kegiatan dilakukan secara bersamaan. Namun untuk kewenangan dalam penyelenggaran Pilkada dilakukan oleh masing-masing KPU setingkatnya.
“Untuk pemilihan Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi dan untuk pemilihan Walikota dilakukan oleh KPU Kota Baubau,” tutupnya. (*)

