Site icon BAUBAUPOST.COM

Kejari Buton Kembalikan Berkas Kasus Dayat ke Polres Buton

F09.2 Kasi Pidum Kejari Buton Hamrullah SH

Kasi Pidum Kejari Buton Hamrullah SH

Peliput :Alyakin

PASARWAJO, BP – Setelah melakukan penelitian terhadap berkas kasus Dayat dan dinyatakan belum lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengembalikan berkas perkara ke Polres Buton untuk dilengkapi agar dapat ditindaklanjuti,

Saat dikonfirmasi oleh Baubau Post pada Rabu (26/07), Kepala Kejari Buton Ardiansyah SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Buton Hamrullah SH, membenarkan berkas perkara Dayat telah dikembalikan di Polres Buton untuk dilengkapi, sebab masih ada beberapa kekurangan dalam berkas tersebut.

“Kemarin, berkas Dayat dikembalikan di Polres Buton untuk dilengkapi karena masih ada yang kurang,” jelas Hamrullah singkat.

Untuk diketahui, tersangka Dayat diduga melakukan pembalakan liar kayu jati di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel), dan kini tersangka sementara di amankan di Lapas Kelas IIa Baubau.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun minimal 1 tahun, sebagaimana telah diatur dalam UUD Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version