Site icon BAUBAUPOST.COM

57 Ormas Telah Terdaftar di Badan Kesbangpol

F10.1 Lucky Gavoer Kanan usai sosialisasi Perppu No 2 tahun 2017 foto Jaya

Lucky Gavoer (Kanan) usai sosialisasi Perppu No 2 tahun 2017, foto Jaya

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat, sebanyak 57 organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Baubau telah terdaftar. Demikian dikatakan Kepala Kesbangpol Maulana Gafur melalui Kabid Politik dan hubungan antar lembaga Lucky Gavoer S Sos, Kamis (27/07).

Lanjutnya, ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Baubau terdiri dari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan, kerukunan, dan ormas lainya untuk periode 2017.

“Dari 57 Ormas ini, masa berlaku kepengurusannya bervariasi dari tahun 2017 hingga tahun 2020,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau, ormas yang telah habis masa berlakunya agar segera mendaftarkan kembali. Sehingga kegiatan dan aktifitas ormas di Kota Baubau dapat terus dipantau oleh Badan Kesbangpol.

“Hal ini dilakukan agar dalam menjalankan organisasinya berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945. Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan harga mati untuk kita semua,” tuturnya.

Selain itu pihaknya sangat mendukung dengan dikeluarkannya Perppu No 2/2017 tentang Ormas pengganti Undang – Undang (UU) No 17/2013. Menurutnya Perppu No 2/2017 lebih tegas dalam melindungi Indonesia dari ancaman ormas-ormas radikal.

“Dalam UU No 17/2013, yang diberikan berupa sanksi administrasi, namun dalam Perppu No 2/2017, disamping sanksi administrasi juga ada sanksi pidana bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version