Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemda Muna Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu

F.3.2 Pemda Muna saat mengelar Penyuluhan Bantuan hukum terpadu. Foto Iman Supa Baubau Post.

Pemda Muna saat mengelar Penyuluhan Bantuan hukum terpadu. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna melalui Bagian Hukum melakukan penyuluhan hukum terpadu di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno, terkait pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian masalah sebelum dibawah ke ranah hukum, Kamis (27/7).

Kabag Humas dan Protokoler Pemda Muna, Amiruddin Ako, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar ketaatan kepada aturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari hari. Tidak boleh ada proses main hakim sendiri jika ditemukan masalah dalam masyarakat.

“Semua narasumber menekankan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian masalah sebelum dibawah di ranah hukum,” jelas Amiruddin.

Ia Menambahkan, Partisipasi masyarakat setempat dengan adanya penyuluhan hukum terpadu sangat tinggi.

“Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan ini, semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat berhadapan dengan hukum karena persoalan tidak tau ataupun hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik”Harapnya

Lanjutnya, Kegiatan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Lomba P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera) tingkat propinsi sulawesi tenggara tahun 2017 yang berlokasi di Desa Fongkaniwa kecamatan tongkuno. Penyuluhan ity melibatkan berbagai nara sumber diantaranya Pemda Muna di wakili Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Edi Uga, Kejaksaan Negeri Muna di Wakili Oleh Usman La Uku, Polres Muna di Wakili Oleh IPTU Sahabudin Kasubag Hukum Polres Muna, La Fidi, Kasi Penanganan Masalah Kantor Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kab. Muna, Pengadilan Negri Raha di Wakili oleh Achmadi Ali, Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Raha sebagai nara sumber. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version