Site icon BAUBAUPOST.COM

DPRD Sayangkan Pemda Butur Belum Serahkan LKPD 2016

F.3.2 Muh Rukman Basri Zakariah

Muh Rukman Basri Zakariah

Peliput: Darson

BURANGA, BP – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) ternyata belum menyerahkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan diparipurnakan. Padahal tahun anggaran tersebut telah berakhir tujuh bulan.

Lembaga legeslatif Butur sangat menyayangkan molornya penyerahan LKPD tersebut. Hal ini, berimbas akan berpotensi menghambat pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2017.

Ketua DPRD Buton Utara, Rukman Basri Zakariah ditemui di kantornya, Jum’at (28/7) menguraikan, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD sebagai wakil rakyat. Tidak lain, sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja pemerintah selama setahun berjalan.

“Dalam undang-undang diatur kalau bupati wajib menyampaikan rancangan, peraturan daerah tentang LKPD,” katanya.

Sebagaimana dijelaskan, sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara. Mewajibkan bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terkait hal itu, Rukman mengaku, usulan pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah hingga kini belum masuk.

“Laporan Keuangan yang diserahkan akan dibahas. Apakah sudah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau belum. Catatan pengecualian dari BPK sehingga meraih WDP akan dibahas,” jelasnya.

Politisi PAN ini mengungkapkan, laporan keuangan pemerintah daerah menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.

Selain itu, laporan keuangan yang dilaporkan menyangkut kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

” Hasilnya, akan menjadi bahan pertimbangan penetapan plafo anggaran dan pendapatan belanja daerah berikutnya” imbuh dia. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version